Berita Langsa
Truk dan Kayu Balok tanpa Dokumen Diamankan di Kantor KPH III di Langsa, Sopir Dikenakan Wajib Lapor
"Saat ini tim penyidik KPH masih melakukan penyelidikan, terkait 16 kayu balok tanpa dokumen yang kita amankan pada Kamis malam itu di Desa Paya Bili
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Saat ini tim penyidik KPH masih melakukan penyelidikan, terkait 16 kayu balok tanpa dokumen yang kita amankan pada Kamis malam itu di Desa Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur," ujarnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 16 batang kayu bulat jenis damar dan krueng/rimba campuran bersama dua truk Colt Diesel, hingga saat ini masih diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Langsa.
Kasie Pembinan Teknis dan Perlindungn Hutan KPH Wilayah III, Aang Kunaifi, Sabtu (13/8/2022), menyebutkan, untuk kepentingan penyelidikan 16 batang kayu bulat (kayu balok) tanpa dokumen dan dua truk Colt Diesel masih diamankan di Kantor KPH.
"Saat ini tim penyidik KPH masih melakukan penyelidikan, terkait 16 kayu balok tanpa dokumen yang kita amankan pada Kamis malam itu di Desa Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur," ujarnya.
Aang menambahkan, dalam proses pemeriksaan ini tim penyidik menemukan cukup bukti telah terjadi dugaan perambahan dan pengrusakan hutan.
Akan diterapkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
"Untuk dua sopir truk dibolehkan pulang, namun mereka dikenakan wajib lapor setiap hari ke Kantor KPH Wilayah III Aceh," paparnya.
Baca juga: Tim Patroli Gabungan KPH III Aceh dan BPKH Krueng Pereulak Amankan 2 Truk Kayu Damar
Truk bermuatan kayu balok tanpa dokumen
Sebelumnya, tim patroli gabungan KPH III dan BPKH Krueng Pereulak, Kamis (11/8/2021) malam memukan 2 mobil truk bermuatan kayu kelas (kayu bulat) jenis damar dan krueng/rimba campuran di jalan Gampong Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Jumat (12/8/2022), menyebutkan, tim patroli gabungan KPH III dan BKPH Kr Peureulak berkekuatan 25 orang bergerak pada Kamis (11/8/2022) pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya berkumpul di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Langsa.
Saat melintas di jalan Desa Paya Bili Dua pukul 21.00 WIB, tim patroli yang dipimpin langsung oleh Kasie Pembinan Teknis dan Perlindungn Hutan KPH III, Aang Kunaifi, melihat adanya pergerakan 2 mobil truk Colt Diesel yang mencurigakan.
Kemudian tim patroli gabungan, langsung memberhentikan mobil truk untuk melalukan pemeriksaan.
Ternyata di mobil truk tersebut bermuatan penuh kayu damar, krueng/rimba campuran.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim, sopir truk Colt Diesel itu tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas muatan kayu tersebut," jelasnya.