Berita Jakarta

30 Jaksa Disiapkan Tangani Kasus Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menurunkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua

Editor: bakri
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Personel Korps Brimob berpakaian lengkap berjaga di sekitar rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menurunkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalang pembunuhan tersebut Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, yang sedang mendekam di sel khusus Mako Brimob.

Kecuali Sambo, tiga tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, Kuwat Ma’ruf alias KM.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, membenarkan penunjukkan 30 JPU untuk kasus Irjen Ferdy Sambo.

“Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” kata Sumedana saat dikonfirmasi Sabtu (13/8/2022).

Kejagung, menurut Ketut, juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas para tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana.

Surat itu telah diterima oleh J a m p i d u m K e j a k s a a n Agung RI.

“SPDP sudah masuk ke Jampidum,” imbuh Sumedana.

Baca juga: LPSK Tolak Lindungi Istri Sambo

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Komnas HAM Sarankan Putri Candrawathi Cari Teman Curhat

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Sambo meminta tersangka Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dibantu dua tersangka lain yakni Bripka RR dan ART Kuwat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Timsus Polri memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Tiga perwira tinggi Polri ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang diinisiasi Ferdy Sambo.(tribun network/ reynas abdila)

Baca juga: Di Balik Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Pidana, Laporannya Diduga Palsu

Baca juga: Sejumlah Kebohongan Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J: Baku Tembak hingga Pelecehan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved