Empat Polisi Polrestabes Medan Belum Dieksekusi, Divonis 4 Tahun Kasus Maling Uang Bandar Narkoba

Empat polisi Polrestabes Medan yang telah divonis empat tahun penjara terkait kasus maling uang terduga bandar narkoba belum dieksekusi untuk ditahan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan
Empat oknum polisi Polrestabes Medan yang terjerat perkara narkotika dan pencurian uang hasil penggeledahan saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu. 

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam. 

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.

Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.

Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. 

Bahwa barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan. 

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. 

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. 

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambiluang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.( tribun-medan.com)

Baca juga: Misteri Kematian Asra dan Amaal, 2 Wanita Bersaudara dari Arab Saudi, Jasad Ditemukan di Australia

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Minggu 14 Agustus 2022 Stabil, Berikut Rincian Harganya

Baca juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Inggris: Man City dan Arsenal Masih Perkasa, Man United Terdampar

TribunMedan: Empat Polisi yang Maling Uang Terduga Bandar Narkoba Dibiarkan Berkeliaran Tanpa Dieksekusi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved