Kartu Prakerja
Daftar Yuk! Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar di Prakerja.go.id
Informasi pembukaan pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 41 itu diumumkan melalui akun Instagram resmi prakerja @prakerja.go.id.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Daftar Yuk! Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar di Prakerja.go.id
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 telah dibuka pada hari Minggu (14/8/2022).
Informasi pembukaan pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 41 itu diumumkan melalui akun Instagram resmi prakerja @prakerja.go.id.
"Kesempatan Gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!
Sobat Kartu Prakerja yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id supaya bisa segera gabung di gelombang kali ini!
Share infonya yuk Sob! Absen di sini kalau udah gabung ya!," demikian tulis keterangan dalam unggahan tersebut dikutip Serambinews.com Senin (15/8/2022).
Bagi yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa langsung login Prakerja Gelombang 41.
Baca juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar di Prakerja.go.id
Caranya dengan login ke dasboard prakerja.go.id menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Selanjutnya, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 41.
Setelah itu, tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Prakerja Gelombang 41 di dashboard.
Sementara bagi yang belum punya akun, bisa segera mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 41 melalui laman resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
Namun demikian, Anda harus memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja terlebih dahulu.
Syarat daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 41 dapat dilakukan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.
