Berita Nagan Raya

Dua Pemuda Abdya Tersangka Rudapaksa Gadis Disabilitas di Nagan Raya Ditahan, Juga Terancam Cambuk

Dua pemuda ini diduga bergilir merudapaksa gadis disabilitas (tunarugu) berusia 20 tahun, warga salah satu gampong di Nagan Raya.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memintai keterangan dua tersangka kasus rudapaksa gadis disabilitas ketika diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kamis (11/8/2022). 

Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya dilakukan proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu kini dalam proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Ditinggal Sendiri di Rumah, Ibu Muda jadi Korban Rudapaksa & Perampokan, Lari Telanjang Minta Tolong

Kedua pelaku dibidik melanggar Pasal 48 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman penjara, denda dan cambuk. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved