Berita Nagan Raya
Dua Pemuda Abdya Tersangka Rudapaksa Gadis Disabilitas di Nagan Raya Ditahan, Juga Terancam Cambuk
Dua pemuda ini diduga bergilir merudapaksa gadis disabilitas (tunarugu) berusia 20 tahun, warga salah satu gampong di Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memintai keterangan dua tersangka kasus rudapaksa gadis disabilitas ketika diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kamis (11/8/2022).
Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya dilakukan proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu kini dalam proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ditinggal Sendiri di Rumah, Ibu Muda jadi Korban Rudapaksa & Perampokan, Lari Telanjang Minta Tolong
Kedua pelaku dibidik melanggar Pasal 48 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman penjara, denda dan cambuk. (*)
Tags
Berita Nagan Raya
Nagan Raya
Disabilitas
rudapaksa
Abdya
pemuda rudapaksa gadis disabilitas
Serambinews.com
Rekomendasi untuk Anda