Berita Nagan Raya

Dua Pemuda Abdya Tersangka Rudapaksa Gadis Disabilitas di Nagan Raya Ditahan, Juga Terancam Cambuk

Dua pemuda ini diduga bergilir merudapaksa gadis disabilitas (tunarugu) berusia 20 tahun, warga salah satu gampong di Nagan Raya.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memintai keterangan dua tersangka kasus rudapaksa gadis disabilitas ketika diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kamis (11/8/2022). 

Dua pemuda ini diduga bergilir merudapaksa gadis disabilitas (tunarugu) berusia 20 tahun, warga salah satu gampong di Nagan Raya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menetapkan dua pemuda asal Aceh Barat Daya atau Abdya sebagai tersangka kasus rudapaksa atau pemerkosaan.

Dua pemuda ini diduga bergilir merudapaksa gadis disabilitas (tunarugu) berusia 20 tahun, warga salah satu gampong di Nagan Raya.

Hingga Senin (15/8/2022) polisi masih mendalami kasus tersebut serta meminta keterangan orang mengetahui kasus itu. 

"Pelaku selain telah ditetapkan tersangka, juga sudah ditahan," kata sumber Serambinews.com, di Polres Nagan Raya.

Sedangkan korban kini sudah kembali kepada orang tuanya. 

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Berat, PPA Lakukan Pendampingan

Selain itu, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPMG-P4 Pemkab Nagan Raya ikut melakukan pendampingan kepada korban.

Seperti diberitakan, seorang gadis disabilitas berusia 20 tahun di Nagan Raya, menjadi korban rudapaksa dan digilir dua pemuda, Rabu (10/8/2022) malam. 

Dua pelaku warga Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil dibekuk warga serta diserahkan ke polisi guna proses hukum lebih lanjut. 

Kedua pelaku berinisial MR (28) dan MA (25) asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Day,a masih diamankan di Mapolres Nagan Raya

Kasus itu terjadi pada Rabu malam. Dua pemuda menangkap korban di sebuah desa di Darul Makmur. Kemudian korban dibawa ke pelaku ke areal kebun sawit PT Socfindo Seumayam.

Baca juga: Tersangka Rudapaksa Gadis Usia 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Sempat Diancam Bunuh

Dua pemuda itu, langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian. 

Warga yang mengetahui ada aksi bejat korban secara ramai-ramai mendatangi lokasi itu sehingga pelaku berhasil dibekuk. 

Namun sebelumnya keluarga korban sempat kehilangan korban. Setelah berhasil ditangkap, dua pelaku dibawa ke Polsek Darul Makmur oleh warga. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved