Berita Nagan Raya
Kepergok Saat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Kebun Sawit, Dua Pemuda Abdya Resmi Jadi Tersangka
Dua pelaku terlibat rudapaksa terhadap gadis disabilitas (tuna rugu) berusia 20 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu kini dalam proses hukum lebih lanjut.
Untuk pelaku dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Ditinggal Sendiri di Rumah, Ibu Muda jadi Korban Rudapaksa & Perampokan, Lari Telanjang Minta Tolong
Ancaman hukumannya mulai kurungan penjara, denda, hingga cambuk.(*)