Kode 338 Marak Terdengar dalam Kasus Kematian Brigadir J, Apa Artinya?
Pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh atasanya Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Komplek Polri di Duren Tiga, Jakarta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua,
Baca juga: Solider ke Ferdy Sambo, Pengamat Sorot Ada Perlawanan di Internal Polri Ungkap Pembunuhan Brigadir J
2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Berikut ini daftar pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.
Divisi Propam Polri:
Perwira tinggi (Pati): 3 personel
Perwira menengah (Pamen): 8 personel
Perwira pertama (Pama): 4 personel
Bintara: 4 personel
Tamtama: 2 personel
Bareskrim Polri:
Perwira Menengah: 1 personel
Perwira Pertama: 1 personel
Polda Metro Jaya:
Pamen: 4 personel