Kode 338 Marak Terdengar dalam Kasus Kematian Brigadir J, Apa Artinya?

Pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh atasanya Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Komplek Polri di Duren Tiga, Jakarta.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) - Arti Kode 338 Polisi Tindak Pidana yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua,

Baca juga: Solider ke Ferdy Sambo, Pengamat Sorot Ada Perlawanan di Internal Polri Ungkap Pembunuhan Brigadir J

2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Berikut ini daftar pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.

Divisi Propam Polri:

Perwira tinggi (Pati): 3 personel

Perwira menengah (Pamen): 8 personel

Perwira pertama (Pama): 4 personel

Bintara: 4 personel

Tamtama: 2 personel

Bareskrim Polri:

Perwira Menengah: 1 personel

Perwira Pertama: 1 personel

Polda Metro Jaya:

Pamen: 4 personel

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved