17 Tahun MoU Helsinki
Mengenang 17 Tahun MoU Helsinki, Mengingat Kembali Butir Apa Saja yang belum Tertunaikan?
Mengenang 17 Tahun MoU Helsinki, apa saja butir-butir yang belum tertunai hingga saat ini?
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Ia merincikan, delapan butir MoU Helsinki yang belum tertunaikan sebagai berikut:
• Komisi Bersama Penyelesaian Klaim dan Pengadilan HAM untuk Aceh
Korban konflik yang mengalami kerugian harta benda, semestinya bisa menuntut kerugian melalui Komisi Bersama Penyelesaian Klaim.
Meski demikian, hingga saat ini belum juga dibentuk komisi tersebut meski sudah menjadi amanat MoU Helsinki hampir dua dekade silam.
"Kerugian-kerugian besar katakanlah di atas Rp 500 juta, itu harus dibentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim. Itu belum ada," kata Yarmen.
Sementara mengenai Pengadilan HAM untuk Aceh, ada perdebatan antara pusat dan Aceh terkait pembentukannya.
Hal ini mengingat sudah adanya Pengadilan HAM di Medan mencakup area Sumatera bagian Utara (Sumbagut) seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau.
Meski demikian, terkait pembentukan Pengadilan HAM untuk Aceh ini sebenarnya sudah diatur dalam MoU Helsinki dan menjadi utang pemerintah pusat.
• Nama Resmi Aceh dan Gelar Pejabat Senior
Belum ditetapkan nama resmi Aceh seperti menggunakan ejaan Acheh, Atjeh, Asyi atau Aceh seperti yang sekarang.
Padahal itu tertuang dalam butir MoU Helsinki untuk diatur dan ditetapkan satu versi saja sebagai nama resmi.
"Dan itu belum ditetapkan nama resmi Aceh," kata Yarmen.
Kemudian gelar pejabat senior setingkat gubernur, bupati atau wali kota juga belum ditetapkan di Aceh.
Sebab pada masa konflik, para pejabat di Aceh tidak mau menyebut dirinya sebagai gubernur, melainkan panglima sagoe, panglima sagoe cut atau panglima sagoe rayeuk.
Masih menjadi pertanyaan apakah nama itu masih dipakai, atau menggunakan gelar sultan atau gubernur seperti yang sekarang.