Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap

AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Editor: Amirullah
Foto: Saudi Press Agency
Ilustrasi Narkoba - Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah Karawang karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Diduga terlibat peredaran gelap narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di sebuah tempat hiburan malam.

AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi Bobol ATM: Motif Terjerat Utang Judi, Sudah Beraksi 2 Kali

Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta, Saat Liburan, Sosok Aldebaran Hadir di Lamunan Andin, Sosok Sal Bikin Sadar

Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.

Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.


Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," ujarnya.

Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

Dengan begitu total berat barang bukti sabu yang disita 101 gr brutto.

Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi Bobol ATM: Motif Terjerat Utang Judi, Sudah Beraksi 2 Kali

Baca juga: Empat Polisi Polrestabes Medan Belum Dieksekusi, Divonis 4 Tahun Kasus Maling Uang Bandar Narkoba

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved