Berita Aceh Selatan

KIP Aceh Selatan Ajak Masyarakat Untuk Cek NIK, Bila Merasa Bukan Anggota Parpol Bisa Melapor

Komisi Independen Kabupaten (KIP) Aceh Selatan mengajak para pemilih untuk dapat melakukan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara mandiri

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Memasuki tahapan verifikasi partai politik bakal calon peserta Pemilu tahun 2024.

Komisi Independen Kabupaten (KIP) Aceh Selatan mengajak para pemilih untuk dapat melakukan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara mandiri melalui situs  infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"Hal ini guna untuk memastikan supaya tidak ada masyarakat yang dicatut oleh Partai Politik dalam pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024," kata Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE kepada Serambi, Selasa (16/08/2022).

Lebih lanjut Saiful mengatakan, bila dari hasil pengecekan Identitas atau NIK ada masyarakat yang merasa telah dicatut namanya sebagai anggota Parpol dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Namun dia bukan anggota Parpol, maka dipersilakan untuk memberikan tanggapan ke KPU melalui situs helpdesk.kpu.go.id, dengan mengisi formulir pada fitur yang telah disediakan dalam situs tersebut.

Baca juga: Kasus PMK di Lhokseumawe Menurun, Tersisa 14 Sapi yang Masih Terjangkit

"Berpengalaman pada Pemilu tahun 2019, pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.

Tidak sedikit masyarakat yang ditemui di lapangan yang merasa dirinya bukan anggota Parpol, namun namanya masuk dalam keanggotaan Parpol tertentu," ungkap Saiful.

Selain masyarakat, KIP Aceh Selatan juga mengajak para Keuchik, Perangkat Gampong, Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Puet), ASN, Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, Direksi BUMD, PKH, dan TPP juga untuk dapat mengecek Identitas  NIK, melalui situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"Apakah terdaftar sebagai anggota Parpol dalam sipol atau tidak. Sebab berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan – undangan katagori pekerjaan tersebut  dilarang menjadi anggota Partai Politik," ungkap Saiful Bismi.

Dengan adanya tanggapan dan sanggahan tersebut, lanjut Saiful, sehingga KIP Kabupaten Aceh Selatan atas Perintah KPU RI dan KIP Aceh akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan juga terhadap partai politik yang melakukan pencatutan.

Baca juga: Pj Bupati Abdya H Darmansah Pimpin Tabur Bunga di Makam Tengku Peukan

Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak Politik warga Negara.

"Apabila yang namanya dicatut tersebut tidak memberikan tanggapan atau sanggahan  berarti yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya terdaftar sebagai anggota Parpol," terangnya.

Disamping itu, Saiful juga menerangkan bahwa KIP Kabupaten Aceh Selatan juga telah membentuk helpdesk atau layanan informasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol.

"Bila ada masyarakat ataupun Parpol calon peserta Pemilu yang ingin berkonsultasi atau menayakan hal hal terkait veririfikasi Parpol, maka bisa lansung datang ke Kantor KIP Aceh Selatan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Buruh Bangunan di Langsa Simpan Paket Sabu dalam Topi, Dibekuk Polisi Usai Transaksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved