Sabtu, 25 April 2026

Kuat Maruf Diduga Terlibat Pembicaraan 1 Jam Bersama Ferdy Sambo Merancang Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf alias Om Kuat menjadi satu dari empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus penembakan Brigadir J.

Editor: Faisal Zamzami
tribun-medan.com
Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf (KM) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) 


"Ibu PC dan rombongan PCR misalnya. Setelah itu, dari keterangan yang kita dapatkan, Ibu PC menjelaskan seluruhnya apa yang terjadi di Magelang," sambung Taufan.

Setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Sambo lalu pergi ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Ferdy Sambo membicarakan rencana pembunuhan Brigadir J dengan tersangka lainnya.

"Setelah keluar dari rumah itu, menuju rumah dinas."

"Itu pengakuan FS dan pengakuan dari yang lain-lain," lanjut dia.

Baca juga: FAKTA BARU - Uang Brigadir J Rp 200 Juta Berpindah ke Tersangka, Diduga Ferdy Sambo Cs Terlibat

4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), berikut peran para tersangka yang dilansir Kompas.com:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban;

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

3. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

4. Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Para tersangka pun terancam hukuman mati.

Mengenal Kuat Ma'ruf

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved