Berita Nagan Raya
Polisi Tahan Dua Pemuda Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu, Penjara dan Cambuk Menanti
Polres Nagan Raya telah menetapkan dua pemuda Abdya sebagai tersangka kasus rudapaksa alias perkosaan
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menetapkan dua pemuda Abdya sebagai tersangka kasus rudapaksa alias perkosaan.
Dua tersangka pelaku terlibat rudapaksa terhadap gadis disabilitas (tuna rugu) berusia 20 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya.
Kini kedua tersangka ditahan.
Hingga Senin (15/8/2022) polisi masih mendalami kasus tersebut serta meminta keterangan saksi yang mengetahui kasus tersebut.
"Pelaku selain telah dijadikan tersangka, juga telah ditahan," kata sumber Serambi di Polres Nagan Raya.
Sedangkan korban kini sudah kembali kepada orang tuanya.
Selain itu, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPMG-P4 Pemkab Nagan Raya ikut melakukan pendampingan kepada korban hingga kasus ini tuntas.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis disabilitas berusia 20 tahun di Nagan Raya, menjadi korban rudapaksa.
Gadis ini ‘digilir’ dua pemuda pada Rabu (10/8/2022) malam.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Gadis Usia 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Sempat Diancam Bunuh
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Berat, PPA Lakukan Pendampingan
Dua pelaku yang merupakan warga Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil dibekuk warga serta diserahkan ke polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku berinisial MR (28 tahun) dan MA (25 tahun) asal Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebagaimana diceritakan aparat kepolisian, kasus itu terjadi pada Rabu malam.
Dua pemuda menangkap korban di sebuah desa di Darul Makmur.
Lalu, korban dibawa oleh pelaku ke areal kebun sawit PT Socfindo Seumayam.