Berita Nagan Raya

Polisi Tahan Dua Pemuda Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu, Penjara dan Cambuk Menanti

Polres Nagan Raya telah menetapkan dua pemuda Abdya sebagai tersangka kasus rudapaksa alias perkosaan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya. 

Warga yang mengetahui ada aksi bejat korban secara beramai-ramai mendatangi lokasi kejadian.

Pelaku kemudian bisa dibekuk warga.

Sebelumnya pihak keluarga pontang-panting mencari korban.

Mereka sempat kehilangan korban beberapa saat, yang ternyata dibawa pelaku rudapaksa.

Setelah berhasil ditangkap, dua pelaku dibawa ke Polsek Darul Makmur oleh warga.

Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu kini dalam proses hukum lebih lanjut.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukuman berupa penjara, denda, dan cambuk.

Pasal 48 qanun tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 bulan.”(riz)

Baca juga: 9 Perkara Rudapaksa Masuk ke MS Jantho, Empat Kasus Inses

Baca juga: Tahun 2022, 9 Perkara Rudapaksa Terhadap Anak Masuk ke MS Jantho, 4 Diantaranya Ada Hubungan Darah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved