Riri Khasmita Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa Riri Khasmita dan sumianya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara atas kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Riri Khasmita dan sumianya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara atas kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/8/2022).
Majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan keduanya divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," ungkap hakim ketua.
Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Nirina Zubir juga tidak terlihat dalam sidang putusan ini. Hanya ada suaminya, Ernest Cokelat dan sang kakak, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Akhirnya, Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditetapkan 15 Tahun Penjara
Nirina Zubir Puas Ririe Khasmita Mantan ART Ibunya Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah
Bintang film Nirina Zubir terus mengikuti kasus mafia tanah yang diduga menyerebot aset keluarganya.
Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir ini disidangkan dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto bersama terdakwa lainnya.
Diketahui, Ririe Khasmita adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zubir ketika masih hidup yang diduga mengalihlan aset keluarga Nirina Zubir.
Baca juga: Korban Mafia Tanah, Keluarga Nirina Zubir Optimis Aset Keluarganya Kembali