Berita Aceh Jaya
96 Warga Binaan Lapas Kelas III Calang Dapat Remisi HUT Ke-77 RI, Tak Ada yang Langsung Bebas
Sebanyak 96 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang mendapatkan remisi HUT Ke-77 RI tahun 2022.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sebanyak 96 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang mendapatkan remisi HUT Ke-77 RI tahun 2022.
Remisi itu diserahkan langsung Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin didampingi sejumlah anggota Forkopimda kabupaten itu.
Acara penyerahan remisi itu berlangsung di Lapas tersebut, kawasan Kota Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Rabu (17/8/2022)
Kalapas Klas III Calang, Rusli menjelaskan, jika jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi itu sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh Lapas Kelas III.
Rusli mengungkapkan, jika para warga binaan yang mendapatkan remisi kebanyakan tersandung dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus kekerasan seksual.
"Hampir rata-rata itu kasusnya narkoba, hanya saja ada juga yang kasus seksual," tandasnya.
Baca juga: VIDEO Pj Gubernur Aceh Hadiri Pemberian Remisi pada 5912 Napi di Lapas Banda Aceh
"Yang tidak mendapatkan remisi itu tidak kita ajukan, lantaran belum memenuhi syarat yang ditentukan," tambahnya.
Walaupun mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI Ke-77, dari 99 napi itu tidak ada yang bebas, namun hanya mendapatkan pemotongan masa kurungan.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Jaya yang menyerahkan remisi secara simbolis mengharapkan agar warga binaan yang saat ini sedang menjalani masa hukuman untuk terus memperbaiki diri agar lebih baik.
Ia menyarankan, warga binaan mendalami dan menghayati lebih dalam tentang ilmu agama.
Yang mana jika dirasa mampu para warga binaan harus menyelesaikan hafalan Qur'an per juz setiap dua bulannya.
Baca juga: Usai Pimpin Upacara HUT Ke-77 RI, Bupati Aceh Selatan ke Rutan Tapaktuan, 135 Napi Dapat Remisi
"Agar nantinya saat akan kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik. Buya Hamka saat menjalani hukuman berhasil membuat tafsir Qur'an, setidaknya kita mampu menghafal Qur'an," tutupnya.(*)