Berita Aceh Barat
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan Lab Bahasa di Aceh Barat, Kerugian Negara Rp 258 Juta
"Tersangka kita tahan setelah kami lakukan pemeriksaan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, terhadap tersangka YD dan DS kami lakukan penahanan,"
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Tersangka kita tahan setelah kami lakukan pemeriksaan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, terhadap tersangka YD dan DS kami lakukan penahanan," jelasnya.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Selasa (16/8/2022) menetapkanb 3 tersangka kasus tindak pidana pembangunan gedung Laboratorium Bahasa Inggris dan Bahasa Arab, pada Kantor Dinas Pendidikan setempat tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 3,4 miliar.
Dalam kasus tersebut terindikasi kerugian negara sekitar Rp 258 juta dari dana Otsus.
Kejari Aceh Barat, Firdaus bersama dengan kasi pidsus, kasi intel, dan tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap 3 orang, diantaranya YD, YS dan DS.
"Selama proses penyidikan kami temukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan tersebut," ungkap Firdaus.
Selain itu, juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim BPKP Provinsi Aceh Nomor: SR-1455/PW01/5/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang didasarkan dari penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe, dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan.
Pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan Laboratorium Bahasa Arab dan Inggris.
Berdasarkan hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 258.689.731,00.
Baca juga: Jaksa Geledah Disdik Aceh Barat, Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Lab Bahasa Arab dan Inggris
Tersangka kemudian kami lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, dan setelahnya dilakukan penahanan.
"Tersangka kita tahan setelah kami lakukan pemeriksaan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, terhadap tersangka YD dan DS kami lakukan penahanan," jelasnya.
Sementara untuk tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Meulaboh, dikarenakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Sedangkan tersangka YD dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit stroke ditambah DM berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di rumah sakit, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota.
Kemudian terhadap tersangka YS, tim penyidik belum dapat melakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih ditahan di perkara lain di Kabupaten Aceh besar
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Aceh Barat, setelah tersangka YS tidak lagi ditahan di Aceh Besar.