Breaking News

Nasib Anggota DPRD Tapanuli Utara Tipu Kontraktor, Modus Tawarkan Proyek, Dituntut 3 Tahun Penjara

Luciana Siregar, Anggota DPRD Taput yang tipu seorang kontraktor modus menawarkan proyek pemerintah dituntut tiga thaun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
HO/TRIBUN MEDAN
Luciana Siregar, Anggota DPRD Taput tipu kontraktor 

Ia kemudian menyuntikkan dana kepada Luciana Siregar.

Dana itu diberikan beberapa tahap, baik langsung ataupun ditransfer. 

Setelah menyuntikkan dana hampir Rp 1 miliar, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada kabar.

Hingga saksi korban kemudian menanyakan kebenaran proyek tersebut ke Kementerian PUPR.

"Sampai kita laporkan (perkara ini), tidak ada proyek itu. Saya datangi dan tanyakan ke PUPR dengan menemui orang-orang yang disebutkan terdakwa, orangnya ada memang, tapi proyeknya tidak ada," cetus saksi.

Anehnya, kata Limaret, saat dikonfirmasi kebenaran proyek tersebut ke terdakwa, Luciana Siregar malah marah-marah.

"Dia marah-marah, tetap ngotot bahkan sampai hari ini," ucap saksi.

Baca juga: Janda Dua Anak Tipu Pengusaha, Usai Diperistri Malah Kawin Lagi dengan Brondong, Kini Jadi Terdakwa

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada bulan Mei Tahun 2019.

Kala itu, terdakwa Luciana Siregar mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di Kementerian PURP, terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo sebanyak tiga paket.

Dimana untuk ketiga paket tersebut ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp 150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket.

Namun, untuk kekurangannya terdakwa belum ada uang.

Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon.

Selanjutnya saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan.

Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB saat saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya, yaitu terdakwa Luciana Siregar mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi sinabung dari kementrian PUPR.

"Keesokan harinya, pada 16 September 2019, sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret, kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut," kata jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved