Breaking News

Nasib Anggota DPRD Tapanuli Utara Tipu Kontraktor, Modus Tawarkan Proyek, Dituntut 3 Tahun Penjara

Luciana Siregar, Anggota DPRD Taput yang tipu seorang kontraktor modus menawarkan proyek pemerintah dituntut tiga thaun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
HO/TRIBUN MEDAN
Luciana Siregar, Anggota DPRD Taput tipu kontraktor 

Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta,

Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret  untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di kementrian PUPR, sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa uangnya  tidak cukup.

"Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya Limaret, menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp 150 juta," ujar JPU.

Keesokan harinya, bertempat di Hotel Lexus sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkannya kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.

Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban, karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019.

Limaret kembali tertarik dan disuruh menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta, dan terdakwa juga meminta saksi korban mengirimnya uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta.

"Pada 24 September 2019, saksi korban mengirimi uang sebesar Rp 155 juta. Bahwa selain pengiriman uang tersebut diatas, terdakwa juga ada meminta sejumlah uang operasional lainnya sehingga total uang yang dikirim saksi korban kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 972.500.000," beber JPU.

Sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga dapat memberikan pekerjaan proyek yang terdakwa janjikan sehingga saksi korban merasa dirugikan .

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian setidak tidaknya sebesar Rp 972.500.000.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana," pungkas jaksa.

Baca juga: Pukak Nungkak Duta Wisata Aceh Singkil Promosikan Destinasi Wisata Danau Bungara

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Besar Dukung Subhan Budidayakan Tanaman Langka

Baca juga: Disambut Bak Pahlawan di HUT ke-77 RI, Jokowi Semringah di Depan Timnas U-16 Juara AFF, Janjikan Ini

Tribunnews.com: Malu-maluin, Anggota DPRD Ini Tipu Kontraktor Modus Proyek Pemerintah, Sekarang Dituntut 3 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved