Pria Aceh dan Dua Temannya Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba di Binjai, 104,87 Gram Sabu Disita

Seorang pria asal Aceh yang terlibat kasus narkoba ditangkap polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Pengedar sabu asal Aceh sembunyi di Kota Binjai dan diringkus bersama dua temannya 

SERAMBINEWS.COM,BINJAI - Seorang pria asal Aceh yang terlibat kasus narkoba ditangkap polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Aksinya mengedarkan narkoba jenis sabu terendus polisi.

Pria berinisial RAB, pengedar sabu asal Aceh selama ini bersembunyi di Kota Binjai.

Dari tangan pelaku disita barang bukti 104,87 gram sabu.

RAB mengaku mendapatkan pasokan sabu dari temannya di Lhokseumawe.

Selain RAB, polisi juga meringkus dua rekannya A (42) dan RPN (31).

 

RAB yang merupakan pengedar sabu asal Aceh ini ternyata kerap memasarkan barangnya kepada warga yang tinggal di Kota Binjai.

Setelah keberadaan RAB terendus petugas, lelaki berusia 35 tahun ini kemudian diringkus petugas Polres Binjai.

Baca juga: Peran AKP Edi Nurdin Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri, 101 Gram Sabu Disita

"Tersangka kami amankan di satu rumah yang ada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai". 

"Tersangka merupakan warga Desa Matang Raya Blang Sialet, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (17/8/2022).

Junaidi mengatakan, dari tangan pelaku disita barang bukti 104,87 gram sabu.

Selain mengamankan RAB, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya.

Mereka yang turut diamankan bersama RAB diantaranya A (42) warga Jalan Danau Ranau, Gang Pavet, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, dan RPN (31) warga Jalan Gaharu, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.

Dari hasil penyelidikan polisi, RAB mengaku mendapatkan pasokan sabu dari temannya berinisial M.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved