Berita Pidie
8 Bulan Gaji Guru Kontrak Belum Dibayar, Komisi V DPRK Pidie Mediasi Panggil Sekda hingga Kadis
Sangat miris, ibaratnya keringat sudah kering memberikan pelajaran kepada murid namun gaji tak kunjung datang.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Sangat miris, ibaratnya keringat sudah kering memberikan pelajaran kepada murid namun gaji tak kunjung datang.
Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sedikitnya 383 guru kontrak di Kabupaten Pidie belum dibayar gajinya selama delapan bulan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022.
Para guru kontrak ini tersebar mengajar di TK, SD dan SMP seluruh Pidie.
Sangat miris, ibaratnya keringat sudah kering memberikan pelajaran kepada murid namun gaji tak kunjung datang.
Ketua Komisi V DPRK Pidie, Muhammad SPdI bersama anggotanya memanggil dan menggelar pertemuan di Gedung DPRK Pidie, Kamis (18/8/2022).
Mereka yang dipanggil dewan adalah Sekda Pidie H Idhami SSos MSi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie Yusmadi Kasem MPd.

Sementara, turut serta juga mendampingi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM) Pidie H Mulyadi Nurdin LC MH dan Kepala Badan Pengelolaan Kekuangan dan Kekayaan Daerah Pidie Teuku Hendra SSTP MSi.
Ketua Komisi V DPRK Pidie mengatakan tujuan pertemuan ini untuk membahas dan mencari solusi nasib guru kontrak. Honor mereka hanyalah Rp 600.000 per bulan dikali delapan bulan?.
" Kita prihatin dengan nasib guru kontrak yang belum kunjung dibayar oleh Disdik Pidie.
Honor guru kontrak sangat kecil Rp 600 ribu per bulan, sudah mengajar tapi belum dirasakan honornya," jelas Muhamamad Politisi Partai Aceh ini.
Akhirnya pertemuan berlangsug satu jam lebih berkesimpulan honor guru kontrak akan dibayar melalui Dana BOS di sekolah tempat sang guru mengajar.

Alasan belum dibayar
Kepala Dinas Pendidikan Pidie, Yusmadi Kasem SPd MPd menyebutkan, honor guru kontrak belum dibayar karena memang belum dibuat SK kontraknya.
Mereka ini adalah guru kontrak yang belum lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Over guru