Bareskrim Polri: Hasil Tes Urine, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Positif Pakai Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang ditangkap karena terlibat narkoba ternyata positif memakai narkoba.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkoba ternyata positif memakai narkoba.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa tak hanya terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo menyampaikan bahwa AKP Edi Nurdin ternyata juga positif memakai narkoba.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan urine kepada tersangka.
"(Hasil tes urine AKP Edi) Positif," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Totok menuturkan bahwa AKP Edi Nurdin diduga positif memakai narkoba jenis sabu.
Fakta tersebut didukung dengan temuan sejumlah klip narkoba beserta alat hisapnya saat penangkapan tersangka.
"Jenis sabu," pungkasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Pernah Antar Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Peran AKP Edi Nurdin Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri, 101 Gram Sabu Disita
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH. Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," pungkasnya
Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.
Dengan begitu total berat barang bukti shabu yang disita 101 gr brutto.
Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp.27.000.000.
Baca juga: Ini Jadwal Shalat untuk Sebagian Aceh Besok Jumat 19 Agustus 2022
Baca juga: Anggota DPRK Ini Beberkan Tips Tetap Cantik & Bugar di Usia Tua, Begini Ia Definisikan Kata Cantik
Baca juga: VIDEO Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kibarkan Merah Putih di Tebing Lampuuk Aceh Besar
Tribunnews.com: Bareskrim Ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu