Berita Subulussalam

Dakwaan Ditolak, JPU Kembali Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pasar Tradisional Subulussalam ke PN

Penuntut Umum Kejari Subulussalam melimpah ulang berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/KHALIDIN
Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Tradisional Subulussalam ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Penuntut Umum Kejari Subulussalam melimpah ulang berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH kepada Serambinews.com, Kamis (18/8/2022).

Pelimpahan ulang perkara yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI ini sehubungan putusan sela hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang membatalkan dakwaan JPU.

Pembatalan dakwaan perkara korupsi revitalisasi pasar tradisional Subulussalam itu digelar dalam sidang lanjutan, Selasa (9/8/2022) pekan lalu, di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kajari Mayhardy Indra Putra mengakui, jika dakwaan JPU dibatalkan alias ditolak dan mereka menghormati putusan pengadilan tersebut.

Menurut Kajari Mayhardy Indra, penolakan dakwaan dengan alasan majelis hakim menilai tidak cermat,  jelas dan lengkap khususnya soal perhitungan kerugian negara.

Baca juga: KPK Sita SPBU di Banda Aceh Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Diakui dalam dakwaan awal ada perhitungan kerugian negara dari BPKP RI dan ditambah temuan baru yang sebelumnya tidak masuk, kembali dimasukkan.

 Nah, hal ini lah di persidangan majelis mengangap tidak cermat, tidak pasti berapa kerugian negara sehingga hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum tersangka yang menyoal penambahan kerugian negara itu.

Atas hal ini, Kejari Subulussalam tetap menghormati putusan hakim atau pengadilan.

Meski begitu, pihaknya tidak berhenti dalam melakukan upaya hukum berupa melimpahkan ulang.

Hal ini lantaran kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,8 miliar lebih itu turut diatensi KPK RI dan Kejagung RI.

Kasus ini sendiri merupakan perkara yang ditangani sejak 2018, dan sempat masuk ke KPK RI, namun belakangan diamanahkan ke Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk menuntaskannya.

Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam akan Disidang di Pengadilan Tipikor

Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra memastikan timnya di Kejaksaan tetap komit dalam pemberantasan hukum.

Dikatakan, semangat tetap komit dalam konteks pemberantasan kotupsi sebagaimana arahan pimpinan yakni Jaksa Agung RI.

Selain itu, Kejari Subulussalam turut mengedepankan pencegahan dan langkah-langkah yang dilaksanakan sesuai ketentuan aturan.

Sebelumnya, diberitakan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam berinisial TAA dan seorang rekanan berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar tradisional Subulussalam Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulsusalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus, Renaldho Ramadhan, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/6/2022), di Kantor Kejari Subulussalam.

Renaldho Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga: Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Senilai Rp 30 Miliar

Proyek yang dikerjakan dalam dua mata anggaran masing-masing tahun 2015 dan 2016, dengan pagu anggaran Rp 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000 atau total Rp 30.791.222.000.

Dikatakan, proyek tersebut berada di Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.

Tersangka TAA  merupakan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.

Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2022. MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama.

Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen  ditetapkan.

Baca juga: Revitalisasi Pasar Ikan Beureuenun Rp 2,7 Miliar, 100 Lebih Pedagang Ikan Akan Direlokasi

Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Renaldho Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved