Berita Subulussalam
Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam akan Disidang di Pengadilan Tipikor
“Jadwal sidang resmi belum kami terima suratnya dari Pengadilan Negeri Tipikor, tapi informasi yang kami terima, persidangan dimulai Senin...
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
“Jadwal sidang resmi belum kami terima suratnya dari Pengadilan Negeri Tipikor, tapi informasi yang kami terima, persidangan dimulai Senin minggu depan,” ujar Kasi Pidsus Renaldho Ramadhan.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar Modern Subulussalam, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan SH MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/6/2022) di Kantor Kejari Subulussalam.
Dijelaskan, pelimpahan barang bukti dan tersangka tersebut melalui surat perintah Nomor : 329.L.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan Surat Nomor : 332/Ft.01/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Sejauh ini, JPU belum menerima agenda persidangan tersangka dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Namun, lanjut Kasis Pidsus Renaldho Ramadhan berdasarkan informasi, persidangan kasus korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam dimulai Senin (27/6/2022) pekan depan.
“Jadwal sidang resmi belum kami terima suratnya dari Pengadilan Negeri Tipikor, tapi informasi yang kami terima, persidangan dimulai Senin minggu depan,” ujar Kasi Pidsus Renaldho Ramadhan.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Dilimpah ke Pengadilan Tipikor
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldho Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka primair dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldo Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek yang dikerjakan dalam dua mata anggaran masing-masing tahun 2015 dan 2016 dengan pagu anggaran Rp. 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000 atau total Rp 30.791.222.000.
Baca juga: Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Senilai Rp 30 Miliar
Dikatakan, proyek tersebut berada di Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.