Sabtu, 11 April 2026

Digugat Rp15 Miliar oleh Eks Pengacaranya Deolipa Yumara, Bharada E Tidak Menyangka: Kita Lagi Susah

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Antaranews/Tribunnews.com
Bharada E dan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum menggantikan yang sebelumnya, di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kaget dengan gugatan perdata yang dilayangkan eks pengacaranya Deolipa Yumara yang mempersoalkan pencabutan kuasa.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya tidak menyangka bakal digugat senilai Rp15 miliar oleh mantan pengacaranya tersebut.

"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny menyebut kliennya saat ini masih fokus terkait perkara yang menjeratnya.

Bharada E hanya tidak percaya soal gugatan yang dilayangkan terhadapnya.

"Iya, nggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu (mengikuti proses kasus Brigadir J)," ucapnya.

Meski begitu, Ronny tak ambil pusing mengenai gugatan itu.

Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa merupakan haknya.

"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," jelasnya.

Baca juga: VIDEO Bharada E Ungkap Peran Lebih Besar selain Sambo, Data Motif Pembunuhan Brigadir J Ada Sekoper


Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved