Berita Politik

DPRA dan Pj Gubernur Aceh Teken KUA-PPAS, RAPBA 2023 Turun Drastis dari Rp 16 T Kini Jadi Rp 10 T  

DPRA bersama Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menandatangani Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOTO HUMAS DPRA
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin didampingi Sekda Taqwallah, serta Wakil Ketua DPRA, Dalimi, memperlihatkan dokumen KUA-PPAS 2023 yang telah ditandatangani bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis (18/8/2022). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menandatangani Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis (18/8/2022).

Penandatangan tersebut terlaksana setelah adanya persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRA dan DPRK serta Pasal 16 ayat 7 Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRA.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III, Safaruddin dan didampingi Wakil Ketua I, Dalimi.

Hadir dari eksekutif, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Sekda Taqwallah, para asisten, para karo, dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh.

Safaruddin saat memimpin sidang menyampaikan, bahwa sebelumnya Pemerintah Aceh telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2023 pada 15 Juli lalu dalam rapat paripurna.

Besaran gambaran Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2023 disebutkan dalam Rancangan KUA-PPAS 2023 sebesar Rp 10 triliun lebih, atau jauh lebih rendah dari anggaran belanja tahun 2022 Rp 16 triliun lebih.

Baca juga: Tak Cukup Quorum, Rapat Paripurna KUA-PPAS APBK Aceh Besar 2023 Dinilai tak Sah

Hal ini dikarenakan mulai tahun depan alokasi dana otonomi khusus (otsus) Aceh terjadi penurunan dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Apabila selama ini Aceh menerima dana Otsus Rp 8 triliun setiap tahunnya, maka mulai tahun 2023, penerimaan dana otsus untuk provinsi paling ujung Pulau Sumatera ini akan berkurang menjadi Rp 4 triliun.

Dalam rancangan KUA-PPAS 2023 disebutkan, besaran rencana pendapatan Aceh Rp 9.616.151.064.969 yang terdiri atas Pendapatan Asli Aceh (PAA) Rp 2.620.791.496.969, pendapatan transfer Rp 6.993.391.568.000, dan pendapatan lain yang sah Rp 1.968.000.000.

Sedangkan rencana anggaran belanja tahun 2023 sebesar Rp 10.374.683.597.969, yang terdiri atas belanja operasi Rp 7.545.679.963.892, belanja modal Rp 1.110.727.076.873, belanja tidak terduga Rp 117.425.963.701, dan belanja transfer Rp 1.600.850.593.503.

Sementara pembiayaan Aceh dalam rancangan KUA-PPAS 2023 disebutkan terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp 883.532.533.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp 125.000.000.000, serta pembiayaan netto menjadi sebesar Rp 758.532.533.000.

"Selanjutnya DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan segera menyusun agenda percepatan pengesahan dan pembahasan RAPBA tahun anggaran 2023. Sehingga bisa selesai dan ditetapkan tepat waktu dan tepat sasaran," kata Safaruddin usai menandatangani dokumen KUA-PPAS 2023.

Baca juga: DPRK Aceh Barat Tetapkan KUA-PPAS Tahun 2023, Ini Rincian Poyeksi Anggaran

Ia berharap, dengan penyusunan APBA yang berkualitas dapat menekan angka sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang selama ini relatif tinggi.

Di sisi lain, sambungnya, Aceh juga dihadapkan pada persoalan angka pengangguran dan kemiskinan yang masih relatif tinggi.

"Untuk itu, kita mengharapkan APBA tahun anggaran 2023 dapat memberi perhatian lebih pada program yang berorientasi kepada upaya peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan," ungkap politikus Partai Gerindra ini.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved