Info Aceh Tengah
HUT Ke-77 RI, Bupati Aceh Tengah Serahkan SK Remisi untuk 216 Napi LP Takengon
Namun, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar beserta segenap unsur Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum tahun 2022 kepada 216 orang narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Takengon.
Hal itudilakukan guna menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01 61 tanggal 10 Agustus 2022 perihal Acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak.
Acara tersebut turut menjadi salah satu jadwal kegiatan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2022, oleh Pemkab Aceh Tengah.
Bupati Aceh Tengah memimpin secara langsung acara pemberian remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan didampingi oleh para pimpinan daerah dan Plt Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Husni.
Shabela Abubakar menjelaskan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan.
Namun, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.
Baca juga: Napi Korupsi di Pidie tidak Dapat Remisi HUT RI, 4 Orang Jalani Hukuman Seumur Hidup
“Selain itu, merupakan perwujudan dari apresiasi pencapaian atas perbaikan diri dari sikap maupun perilaku sehari-hari warga binaan, baik itu disiplin, dan produktif dalam menjalani pidana,” urai dia.
“Karenanya pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana,” terang Shabela Abubakar.
Sebanyak 216 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IlB Takengon menerima remisi umum.
Secara keseluruhan, tercatat ada sebanyak 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia yang mendapat remisi tahun ini, tepat pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia.
“Langkah ini merupakan perwujudan harapan untuk pulih bersama lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju di masa depan,” ungkap Bupati Shabela.
Bupati juga menyampaikan selamat kepada para narapidana yang menerima Surat Keputusan (SK) remisi yang langsung diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tengah pada warga binaan permasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon.
Baca juga: Achmad Marzuki Hadiri Pemberian Remisi di Lapas Banda Aceh
"Pemberian remisi umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2022 ini merupakan pencapaian untuk membuktikan bahwa saudara sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," kata Shabela.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/remisi-untuk-napi-rutan-takengon.jpg)