Berita Aceh Utara
Kejari Aceh Utara Musnahkan Senpi Rakitan dan 4,6 Kg Sabu dari 77 Perkara
“Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” ujarnya
Penulis: Jafaruddin | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Kejari Aceh Utara memusnahkan barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata mainan, serta narkotika jenis sabu seberat ±4,6 kilogram, Rabu (28/4/2026).
- Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kegiatan tersebut merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penanganan perkara pidana.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata mainan, serta narkotika jenis sabu seberat ±4,6 kilogram, Rabu (28/4/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, MH, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penanganan perkara pidana.
“Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” ujarnya kepada Serambinews.com.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya bersifat represif, tetapi juga memerlukan peran bersama dalam menjaga lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dari ancaman narkoba, melalui penguatan pendidikan agama dan karakter.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
1. Sabu ±4,6 kilogram
2. Ganja ±1,9 kilogram
3. Obat-obatan terlarang sebanyak 1.186 butir
4. Senjata api rakitan dan senjata tajam sebanyak 9 unit (termasuk senpi mainan)
5. Rokok ilegal sebanyak 324 slop
6. Pakaian sebanyak 13 potong
7. Barang elektronik sebanyak 22 unit
| Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Aceh Utara Belum Cair, Ribuan Penyintas Masih Menunggu |
|
|---|
| Tok! 2 Terdakwa Kasus Pencurian Viral di Dewantara Divonis 8 Tahun Penjara Penadah Diganjar 12 Bulan |
|
|---|
| Rehab Sawah Terdampak Banjir di Aceh Utara Dimulai, Tahap Awal Sasar 1.093 Hektare |
|
|---|
| Pemkab Aceh Utara Perpanjang Pendaftaran Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha |
|
|---|
| Tadzkiratul Ummah Aceh Safari Subuh di Masjid Syuhada Lhoksukon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kejari-Aceh-Utara-memusnahkan-senjata-api-rakitan-dan-sabu-Selasa-2842026.jpg)