Berita Pidie
Napi Korupsi di Pidie tidak Dapat Remisi HUT RI, 4 Orang Jalani Hukuman Seumur Hidup
Lalu, sedang menjalni subsider atau pengganti denda berjumla 10 napi dan 3 napi kasus korupsi karena tidak sanggup membayar uang pengganti dan denda.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Lalu, sedang menjalni subsider atau pengganti denda berjumla 10 napi dan 3 napi kasus korupsi karena tidak sanggup membayar uang pengganti dan denda.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM,SIGLI - Napi tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjalani hukuman di Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli tidak mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022.
Gagalnya napi tipikor mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan.
Diantaranya napi tipikor tidak sanggup membayar uang pengganti dan denda
Kepala Rutan Kelas II B Sigli, A Halim Faisal, kepada Serambinews.com, Kamis (18/8/2022) mengatakan, Rutan Kelas II B mengusulkan remisi berjumlah 292 orang napi.
Rinciannya, pidana khusus (pidsus) 170 orang dan pidana umum (pidum) 122 napi.
Napi memperoleh remisi satu bulan berjumlah 52 orang, remisi dua bulan 58 orang, remisi tiga bulan 100 orang, remisi empat bulan 48 orang, remisi lima bulan 33 orang dan remisi enam bulan 1 orang.
Menurutnya, tercatat 34 napi tidak bisa diusulkan remisi, lantaran belum menjalani hukuman selama 6 Bulan berjumlah 21 orang.
Lalu, sedang menjalni subsider atau pengganti denda berjumla 10 napi dan 3 napi kasus korupsi karena tidak sanggup membayar uang pengganti dan denda.
Baca juga: KPK Sita SPBU di Banda Aceh Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang
Kepala Lapas Lamlo, Tribowo Amd IPS Sos MSi, kepada Serambinews.com, Kamis (18/8/2022) menyebutkan, dari 142, hanya 131 yang mendapatkan remisi.
Ia menyebutkan, 13 napi tidak mendapatkan remisi pada HUT RI ke-77 tahun 2022.
Rinciannya, 3 kasus korupsi dan 10 kasus narkoba.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Endang Sriwati AmdIP SH MSi, kepada Serambinews.com, Kamis (18/8/2022) menjelaskan, sebanyak 129 napi di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.
Rinciannya, 33 napi tersangkut pidana umum dan 96 pidana khusus.
Sedangkan satu napi tipikor tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan.
Ia menambahkan, saat ini total penghuni Lapas Perempuan Kelas II B Sigli 158 orang.
Di mana 4 penghuni menjalani hukuman seumur hidup karena kasus pembunuhan dan 1 orang kasus narkoba. (*)
Baca juga: 267 Warga Binaan Lapas Bireuen Terima Remisi HUT RI