Kasus Pembunuhan Brigadir J

KPK & PPATK Bergerak atas Kasus Brigadir J, Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Jumat

KPK dan PPATK bergerak mengusut beberapa kasus terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, hasil pemeriksaan istri Ferdy Sambo ditentukan Jumat.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE SERAMBINEWS.COM / INSTAGRAM @divpropampolri
KPK dan PPATK bergerak mengusut beberapa kasus terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara hasil pemeriksaan istri Ferdy Sambo ditentukan Jumat. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak mengusut berbagai dugaan kasus yang masih terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati kini berada di ujung tanduk usai dilaporkan dan didesak oleh pihak keluarga Yosua agar ditetapkan juga sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan yang disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ketika menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022) lalu.

Sementara pihak KPK menyampaikan akan segera bergerak menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan Sambo terhadap LPSK melalui anak buahnya saat mendatangi Kantor Propam Polri, Sabtu (13/7/2022).

Dugaan suap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh anak buah Sambo diungkap Hasto Atmojo.

Ketua LPSK itu mengungkap stafnya sempat mendapat titipan amplop cokelat dari bawahan Ferdy Sambo.

Namun suap tersebut ditolak oleh staf LPSK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Kompas.com mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan Sambo.

Ia mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Sambo dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.

"Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti," kata Ghufron dikutip dari Kompas.id, Rabu (17/8/2022).

"Untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," tambahnya.

Tak hanya LPSK, pihak Sambo juga diduga suap sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal jenderal bintang dua di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Baca juga: Terungkap Drama Palsu Sambo, Berakting Cari Simpati 5 Petinggi: Saya Dizolimi

PPATK Ikut Bergerak

Tak hanya menjadi terduga otak pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu diduga menguras rekening Yosua.

Kasus yang baru terungkap ini pun mulai diusut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan keheranannya karena Yosua sudah tewas namun masih ada transaksi di rekening korban.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan, handphone-nya, ATM-nya di empat bank, kemudian laptopnya," kata Kamaruddin.

"Ternyata benar saya katakan kemarin, libatkan PPATK, orangnya sudah mati tapi ada transaksi. Ternyata benar, tanggal 11 Juli itu masih transaksi mengirimkan duit. Kebayang coba kejahatannya," tambah pengacara itu.

Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J.

"Kami sudah berproses," ujar Ivan mengutip Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Ada si Cantik di Balik Amarah, Kamaruddin Sebut Yosua Beri Bocoran pada Istri Sambo

Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Jumat

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah diperiksa.

Ia diperiksa tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah diperiksa," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui Kompas.com di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2022).

Dedi menyampaikan, Putri Candrawathi diperiksa timsus pada pekan ini, antara hari Senin (15/8/2022) atau Selasa (16/8/2022).

Dedi menyebut, Putri diperiksa sebagai saksi.

"Besok (Jumat) disampaikan hasilnya. Oleh timsus," ucap dia.

Baca juga: Bharada E: Hanya Dengar Teriakan Putri Sambo, Tidak Melihat Brigadir J Todongkan Senjata

Tumpukan 'Dosa' Ferdy Sambo

Sejumlah tumpukan 'dosa' Ferdy Sambo atas dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terungkap satu per satu berkat desakan publik.

Mulai dari pembohongan publik dengan merekayasa kronologi, cemarkan nama baik korban, percobaan suap LPSK, dugaan kuras rekening Brigadir J.

Semua itu merupakan pembunuhan berencana yang disusun jenderal bintang dua itu, sebagaimana kecurigaan pihak keluarga Yosua sejak awal kasus bergulir.

Berikut sejumlah 'dosa' Ferdy Sambo hingga diduga menyuap LPSK dan menguras rekening Yosua setelah tewas.

Baca juga: Terungkap, 4 Rekening Brigadir J Dikuasai Ferdy Sambo, Rp 200 Juta Dikirim ke Bripka RR

• Perintahkan Bharada E Tembak Yosua

Ferdy Sambo memerintahkan langsung Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E untuk menembak Yosua.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga menjanjikan Bharada E sebesar Rp 1 miliar bila kasus tersebut sampai di tahap SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Selain itu, ada dua orang lainnya Ricky Rizal alias Brigadir RR yang dijanjikan dengan besaran Rp 500 juta dan Kuwat Ma'ruf alis KM asisten rumah tangga Sambo senilai Rp 500 juta.

Diduga total Rp 2 miliar digelontorkan Ferdy Sambo untuk memuluskan niat jahatnya membunuh Yosua.

Hal itu sebagaimana diungkapkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sebagaimana dilihat dari tayangan Kompas TV, Senin (15/8/2022).

• Rekayasa Kronologi

Ferdy Sambo merancang kronologi seolah ada tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E usai diduga melecehkan istri jenderal bintang dua itu, Putri Candrawati.

Terakhir, tembak menembak sebagaimana keterangan awal polisi terbantahkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tak ada tembak menembak seperti skenario awal Sambo yang tersebar di publik selama ini.

Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022) lalu.

• Percobaan Suap LPSK

Dugaan suap LPSK oleh anak buah Ferdy Sambo diungkap Hasto Atmojo.

Ketua LPSK itu mengungkap stafnya sempat mendapat titipan amplop cokelat dari bawahan Sambo.

Hal itu saat pihaknya mendatangi Kantor Propam Polri, Sabtu (13/7/2022) lalu.

Namun suap tersebut ditolak oleh staf LPSK.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Kompas.com mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan Sambo.

Ia mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Sambo dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.

"Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti," kata Ghufron dikutip dari Kompas.id, Rabu (17/8/2022).

"Untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," tambahnya.

Tak hanya LPSK, pihak Sambo juga diduga suap sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal jenderal bintang dua itu, tepatnya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

• Kuras Rekening Yosua

Tak hanya menjadi terduga otak pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu diduga menguras rekening Yosua.

Kasus yang baru terungkap ini pun mulai diusut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan keheranannya karena Yosua yang sudah tewas namun masih ada transaksi di rekeningnya.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan, handphone-nya, ATM-nya di empat bank, kemudian laptopnya," kata Kamaruddin.

"Ternyata benar saya katakan kemarin, libatkan PPATK, orangnya sudah mati tapi ada transaksi. Ternyata benar, tanggal 11 Juli itu masih transaksi mengirimkan duit. Kebayang coba kejahatannya," tambah pengacara keluarga Yosua itu.

Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J.

"Kami sudah berproses," ujar Ivan mengutip Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Sambo Layak Dihukum Mati?

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit menjelaskan peran tersangka masing-masing.

Tersangka FS (Irjen Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-seolah terjadi tembak menembak.

Sementara Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu menyaksikan penembakan korban.

Kemudian tersangka lainnya, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus saat penetapan tersangka Sambo dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucap Komjen Agus.

"Penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Kabareskrim Polri itu menyampaikan hasil kerja keras mengungkap kasus ini diharapkan bisa menjaga marwah Polri di hadapan publik.

"Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," harap Komjen Agus.

Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Polri agar menghukum seberat-beratnya semua pihak yang ikut ambil bagian dalam membangun skenario tewasnya Brigadir J.

"Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Benny dalam diskusi Gelora Talks bertajuk 'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia' dikutip secara daring dari Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

“Seberat-beratnya seperti pelaku kejahatan yang membunuh Brigadir J itu," tambahannya.

Bila menilik pasal yang telah disampaikan oleh Kabareskrim Polri, maka hukuman terberat untuk Irjen Ferdy Sambo adalah hukuman mati.

Demikian terkait lanjutan atas kasus Brigadir J, KPK dan PPATK bergerak, nasib istri Ferdy Sambo ditentukan Jumat besok.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved