Breaking News

Berita Jakarta

KPK Sita SPBU di Banda Aceh Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari dua terdakwa korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta

Editor: bakri
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ali Fikri 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari dua terdakwa korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati senilai Rp 25 miliar.

"Pada persidangan ini, Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara.

Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp 25 miliar dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia mengatakan Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada Selasa kemarin tim jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaan.

Adapun beberapa aset yang disita, di antaranya satu bidang tanah seluas 263 meter persegi di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kemudian, peralatan/sarana prasarana stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan enam unit sumur monitor.

Peralatan/sarana prasarana stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) berupa dua unit kolom penyangga dan satu unit sumur monitor.

Lalu, satu unit truk merek Hino.

KPK mengapresiasi terobosan hukum dari Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Ditingkatkan, Kejari Periksa 6 Saksi

Baca juga: Kejari Aceh Utara Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 442 Juta di Lapas Lhoksukon

KPK menegaskan efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui ‘asset recovery’ (pemulihan aset) sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.

"Dengan demikian pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna karena hasil 'asset recovery' tersebut nantinya menjadi salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," ucap Ali.

Sebelumnya, dua korporasi tersebut masing-masing dituntut bayar denda senilai Rp 900 juta terkait dengan dakwaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada tahun anggaran 2006-2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 313,345 miliar.

JPU KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara bagi dua korporasi itu.

PT Nindya Karya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,6 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 49,9 miliar.

Perkara dengan terdakwa dua tersebut saat ini masih pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selidiki Dugaan Pencucian Uang Penyitaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan Tuah Sejati, diyakini KPK bisa membuka pintu pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena hasil dugaan korupsi sudah berubah bentuk.

"Kami kemudian akan melanjutkannya atau menggabungkannya dengan TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022) Ghufron mengatakan, perubahan aset hasil korupsi merupakan tindakan pencucian uang.

Pengusutan kasus baru di dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang itu diyakini bisa memaksimalkan pemulihan aset negara.

"Untuk mengembalikan atau me-recovery aset akibat kejahatan korupsi tersebut," ujar Ghufron. (ant/medcom)

Baca juga: KPK: Nindya Karya dan Tuah Sejati Perkaya Diri, Negara Diduga Rugi Rp 313,3 Miliar

Baca juga: Narapidana Narkoba dan Korupsi Pasok Senjata Api ke LP Idi, Diduga Akan Digunakan Untuk Kabur

Baca juga: Surya Darmadi Buron Korupsi Rp 78 Triliun Akan Pulang ke Indonesia, Siap Diadili? Ini Kata Kejagung

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved