KPK Tetapkan 4 Pegawai BPK Sulsel Tersangka, Pengembangan Kasus Eks Gubernur Nurdin Abdullah

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ke penja

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ke penjara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, lima tersangka diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).

Menurut dia, kelima tersangka yakni Kepala Badan Perwakilan Sulawesi Tenggara Andy Sonny yang juga mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Kemudian, dua pemeriksa BPK Sulsel, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik dan Gilang Gumilar, serta mantan anggota pemeriksa Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin.

Baca juga: KPK & PPATK Bergerak atas Kasus Brigadir J, Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Jumat

Alex mengatakan, keempat orang tersebut diduga menerima suap dengan jumlah total Rp 2,8 miliar.

Mereka diminta memanipulasi temuan dugaan penggelembungan anggaran atau mark up di dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel.

Hasil pekerjaan juga disebut tidak sesuai dengan nilai kontrak.

“Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar,” kata Alex.

 Keempat orang tersebut kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK secara terpisah.

Sementara itu, Edy Rahmat saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung setelah divonis 4 tahun penjara.

Ia turut terseret dalam perkara yang menjerat Nurdin Abdullah karena menerima suap dari kontraktor.

Baca juga: KPK Sita SPBU di Banda Aceh Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang

KPK kemudian menyangka Edy Rahmat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andy, Gilang, Wahid, dan Yohanes disangka dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved