Rumah Layak Huni
Pemerintah Aceh Batal Bangun 665 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin Rp 63 M, Ini Penyebabnya
Anggaran 665 unit rumah layak huni senilai Rp 63,8 miliar, yang rumah tidak jadi di bangun dalam pelaksanaan APBA murni 2022
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Aceh Muhammad Adam MM menyatakan, dalam pelaksanaan pembangunan rumah layak huni tahun anggaran 2022 ini, dari 7.811 unit rumah layak huni yang akan dibangun, semenatra ini ada sebanyak 665 unit rumah, pembangunannya dibatalkan.
“Salah satu alasan pembatalan pembangunan rumah tersebut, karena calon penerimanya, setelah dilakukan verifikasi usulan berkas permohonan bantuan rumah layak huninya di lapangan, sudah pernah menerima bantuan dana rehab rumah, dari sumber APBN, ” tegas Muhammad Adam yang didampingi Kasi Perumahan Lutfi, ST, MT kepada Serambinews.com, Selasa (16/8), ketika dimintai penjelasannya terkait pelaksanaan pembangunan rumah layak huni untuk tahun anggaran 2022 ini melalui Sistem E-Katalog Lokal.
• Dinas PU Pidie Jaya Kebut Pembangunan Rumah Layak Huni di Empat Kecamatan, Baru Capai 30 Persen
• Aminullah Usman Kembali Serahkan Rumah Layak Huni Untuk Warga Dhuafa di Gampong Lamgugop
Anggaran 665 unit rumah layak huni senilai Rp 63,8 miliar, yang rumah tidak jadi di bangun dalam pelaksanaan APBA murni 2022 ini, kata Muhammad Adam dan Lutfi, dianggarkan kembali dalam RAPBA Perubahan 2022, untuk calon penerima baru, yang belum pernah menerima bantuan rumah, baik bantuan dana rehab rumah, maupun jenis lainnya.
Alasan lain pembatalan pembangunan rumah layak huni untuk calon penerimanya, ungkap Kasi Perumahan Dinas Perkim Aceh, Lutfi, calon penerima yang sudah di SK kan untuk mendapat rumah layak huni pada tahun ini, belum memiliki tanah sendiri. Kecuali itu, calon penerima rumah, pada saat dilakukan verifikasi di lapangan, tidak berada di alamat yang terdapat dalam KTP nya.
Persyaratan penerima rumah bantuan layak huni dari Pemerintah Aceh, kata Muhammad Adam, diprioritaskan untuk penduduk Aceh yang sudah berumur di atas 40 tahun, berstatus miskin, belum pernah menerima bantuan rehab rumah atau bantuan rumah lainnya dan sejenisnya, miliki tanah pribadi untuk dibangun rumah layak huni, ada surat keterangan atau usulan dari kepala desa setempat.
Muhammad Adam mengungkapkan, kenapa kita menganggarkan kembali dana rumah yang tidak jadi dilaksanakan pembangunan dalam APBA murni 2022, tujuan supaya rencana bangun rumah sebanyak 7.811 unit pada tahun ini, pada akhir tahun anggaran Desember 2022 nanti, semuanya bisa direalisasikan dan diserahkan kepada penduduk miskin.
Semakin banyak rumah layak huni yang bisa diserahkan kepada penduduk miskin, menurut Adam, bisa membantu percepatan penurunan angka kemiskinan di Aceh. Salah satu indikator penduduk miskin di suatu daerah itu adalah mereka masih tinggal di rumah yang kurang layak huni, makanya mereka yang masih tinggal di rumah kurang layak huni itu dan berstatus miskin, perlu diberikan bantuan rumah layak huni, agar mereka tidak lagi masuk dalam golongan penduduk miskin.
Temuan 665 orang calon penerima rumah bantuan APBA murni 2022, yang telah menerima bantuan dana rehab rumah dari sumber dana APBN, kata Muhammad Adam, merupakan tindak lanjut dari pengarahan dan amanah dari PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Sekda Aceh, dr Taqwallah M.Kes, yang mengamanahkan kepada Tim Verifikasi Rumah Layak Huni Dinas Perkim, bekerja jujur, profesional, transparansi, akuntabel dan selektif dalam melakukan verifikasi berkas usulan rumah layak huni yang masuk ke Dinas Perkim Aceh.
Pj Gubernur Aceh, Ahcmad Marzuki dan Sekda Aceh dr Taqwallah M.Kes, memberikan apresiasi atas kerja Tim Verifikasi Calon Penerima Rumah Layak Huni Dinas Perkim Aceh, yang telah bekerja sangat hati-hati dalam melakukan verifikasi calon penerima bantuan rumah layak huni dari Pemerintah Aceh, sehingga penyaluran rumah layak huni yang dibangun melalui sumber dana APBA, jadi tepat sasaran.
Untuk penyaluran calon penerima bantuan rumah layak huni yang baru, sebagai mengganti yang telah gagal menerima, kata Lufti, pihaknya akan kembali mengusulkan SK penerima bantuan rumah layak huni ke PJ Gubernur Aceh untuk pembuatan SK Calon Penerima Rumah Layak Huni yang baru.
Pada tahun anggaran 2022 ini, kata Muhammad Adam, Kementerian PUPR ada memprogramkan penyaluran bantuan dana rehab rumah untuk penduduk Aceh sebanyak 16.836 orang, yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
Dari 13 Kabupaten/Kota sebagai penerima bantuan rehab rumah senilai Rp 20 juta/unit rumah, paling banyak penerimanya ada di Kabupaten Bireuen mencapai 7.373 orang, kemudian Aceh Utara 2.640 orang, selanjutnya Aceh Timur 1.660 orang.
Di luar 3 daerah itu, sebut Muhammad Adam, masih ada 10 daerah lagi, yaitu Aceh Tamiang 1.302 orang, Langsa 675 orang, Gayo Lues 486 orang, Aceh Tengah 555 orang, Bener Meriah 503 orang, Lhokseumawe 1.139 orang, Pidie Jaya 30 orang, Aceh Besar 164 orang, Aceh Barat 251 orang, Aceh Tenggara 58 orang.
Sementara pada tahun 2022 ini, sebut Muhammad Adam, Pemerintah Aceh melalui Sumber dana APBA 2022 ada memprogramkan pembangunan rumah layak huni sebanyak 7.811 unit, tersebar di 23 kabupaten/kota.
Lokasi penerima terbanyak terdapat di Kabupaten Aceh Utara 1.440 unit, selanjutnya Aceh Besar mencapai 945 unit, kemudian di Bireuen 787 unit dan Pidie 686 unit. Selain itu Kota Banda Aceh 133 unit, Sabang 16 unit, Pijay 375 unit, Lhokseumawe 204, Langsa 144 unit, Aceh Timur 659 unit, Aceh Tamiang 293 unit, Aceh Jaya 76 unit, Nagan Raya 231 unit.