Pemilu 2024

Bawaslu Sabang Sosialisasi Pemilu 2024 untuk Cegah Pelanggaran Netralitas ASN

Sebab, berbagai laporan atau temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi di dunia maya. Memasuki tahun politik ini, khususnya ASN lebih memerhati

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Peserta berfoto bersama pada acara sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan Kota Sabang, Kamis (18 /8/22). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM,SABANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sabang mulai melakukan berbagai bentuk persiapan pencegahan terhadap netralitas ASN di Kota Sabang.

Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan status seseorang yang menjabat dalam lingkup pemerintahan.

Baik itu yang bekerja tetap maupun yang berada dalam ikatan perjanjian kerja atau kontrak.

"Terkadang istilah ASN dan PNS kerap disamakan. Padahal dua hal ini memiliki perbedaan yang cukup jauh, baik dari cakupan sampai fungsi kinerjanya," kata Dasrul Rinaldi, ketua Bawaslu Kota Sabang saat membuka acara sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan Kota Sabang, Kamis (18 /8/22).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir pegiat pemilu sekaligus Ketua Bawaslu Aceh periode 2013 – 2018 Dr Muklir sebagai narasumber.

Menurut Muklir Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, juga regulasi turunannya harus dipahami, dijalankan.

"Terpenting sering-sering mengupdate agar tidak tertinggal,” ungkapnya.

Demokrat Aceh Besar Gelar Konsolidasi dan Bertekad Menangkan Pemilu 2024

Termasuk yang perlu menjadi atensi bagi ASN, lebih berhati-hati dan lebih bijak lagi didalam menggunakan media sosial.

"Sebab, berbagai laporan atau temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi di dunia maya. Memasuki tahun politik ini, khususnya ASN lebih memerhatikan kembali hal-hal demikian,” katanya.

Asas netralitas dalam penyelenggaraan manajemen ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 2 f bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.

Dua Putra Eks Bupati Aceh Besar Daftar Jadi Bacaleg DPRK di Pemilu 2024: Tertarik Politik Sejak SMA

Menurut Dr Muklir juga akademi Universitas Malikussaleh mengatakan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN merupakan salah satu tindakan penegakan disiplin ASN terhadap norma, standar, prosedur, dan Kriteria sebagai tindakan preventif dan upaya meminimalkan pelanggaran atas disiplin netralitas ASN baik yang bekerja dalam lingkup Instansi Pusat maupun daerah.

Dia sebutkan pengawasan terhadap ASN meliputi penegakan disiplin ASN, pemberhentian ASN yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, serta penanganan ASN yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu Sunarno, Kordiv HPPS Bawaslu Sabang, mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengecek NIK KTP di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam rangka memastikan bahwa para ASN tidak terdaftar sebagai keanggotaan partai politik di Sipol.(*)

Alice Norin Semangat Ikut Aneka Lomba HUT RI

BI Luncurkan Uang Rupiah Baru, Begini Cara Tukarnya, Segini Harga Sepaket

SMK Negeri1 Kota Jantho Ditetapkan Menjadi Pusat Keunggulan Teknik Pengelasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved