Oknum Jasa Digerebek di Hotel Jombang, Diduga Sodomi Pria 16 Tahun, Pelajar 17 Tahun Jadi Muncikari
Polres Jombang, Jawa Timur, menetapkan AH, seorang oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan bocah laki-laki berusia 16 tahun, Jumat (19/8/2022).
SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menetapkan AH, seorang oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan bocah laki-laki berusia 16 tahun, Jumat (19/8/2022).
Oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro itu digerebek oleh tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.
AH ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak lelaki di bawah umur.
Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.
AH, seorang oknum jasa digerebek tim gabungan di sebuah hotek di Jombang, Jawa Timur pada Kamis (18/8/2022) dini hari.
Penggerebakan dilakukan karena AH diduga mencabuli anak laki-laki di bawah umur yang berusia 16 tahun.
Kasus tersebut terungkap saat orangtua korban membuat pengaduan ke petugas piket di Mapolres Jombang.
Berdasarkan pengaduan tersebut, sejumlah petugas melakukan pencarian dan korban yang masih duduk di bangku SMA itu ditemukan di sebuah hotel bersama oknum jaksa.
Oleh petugas, AH kemudian dibawa ke Mapolres Jombang termasuk beberapa barang bukti.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Handoyo membenarkan adanya penggerebekan salah satu jaksa.
Namun, Edi belum mengetahui detail kasus yang menjerat oknum jaksa tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jombang.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Jadi kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian," ujar dia di Mapolres Jombang, Kamis petang.
Selain itu Edi menyebutkan jika Kejati Jatim telah menonaktifkan jaksa tersebut dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Kurir Ojol yang Tewas Dimutilasi, Disebut Pelaku Pernah Mencabuli
Diduga sodomi anak di bawah umur
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati membenarkan informasi tersebut.
"AH diduga melakukan aksi sodomi kepada anak laki-laki berusia 16 tahun," katanya kepada wartawan Kamis sore.
Ia menjelaskan AH adalah jaksa yang menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"AH ini warga Jombang tapi bertugas di Bojonegoro," jelas dia.
Selain menangkap AH, tim gabungan juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai penyedia jasa.
"Informasi yang saya dapat, si anak disekap di dalam kamar hotel tersebut," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan selain mengamankan AH, petugas juga mengamankan muncikari yang masih di bawa umur dan juga minuman keras.
Minuman keras tersebut ditemukan di ruangan yang menjadi tempat AH mencabuli anak laki-laki berusia 16 tahun.
Dari penemuan minuman keras di ruangan yang sama, Giadi menduga AH dalam kondisi mabuk saat melakukan pencabulan.
"Iya, indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ. Tapi kita akan sampaikan selanjutnya terkait barang-barang temuannya," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur di Gorontalo, Tersangka Diamankan Propam
Pelajar 17 tahun diduga muncikari
Oknum jaksa itu ditangkap polisi bersama seorang lelaki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan seorang lelaki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.
Dia menjelaskan, anak lelaki di bawah umur tersebut merupakan perantara yang diduga memfasilitasi dan memuluskan keinginan AH untuk mencabuli korban.
Lelaki tersebut, ungkap Giadi, ditangkap saat berlangsung penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan di sebuah hotel di Jombang, Kamis dini hari.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan dua orang di dalam kamar. Keduanya adalah korban dan oknum jaksa berinisial AH.
Selain itu, petugas juga membawa seorang laki-laki berusia 17 tahun yang saat itu berada di luar kamar. Lelaki itu diduga sebagai perantara atau muncikari.
"Waktu itu yang kami amankan ada tiga. Ada AH bersama korban berusia 16 tahun. Kemudian, seorang pria di ruangan luar, masih pelajar, berusia 17 tahun. Ini yang muncikari itu," ungkap Giadi.
Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah 1x24 jam, AH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA.
Dia menjelaskan, AH saat ini ditahan di Rutan Polres Jombang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman terhadap tersangka, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara," ungkap Giadi.
Perbuatan AH, jelas Giadi, memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan seorang laki-laki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.
"Sampai dengan hari ini, kami sudah menetapkan dua tersangka. Untuk yang pertama, saudara AH, kita terapkan pasal tindak pidana pencabulan," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).
Giadi mengatakan, anak tersebut juga ditahan di Rutan Polres Jombang serta menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan perbuatan AH memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman terhadap tersangka, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara," ungkap Giadi.
Sementara untuk tersangka yang masih di bawah umur ditahan di Rutan Polres Jombang.
Baca juga: Pengadilan Negeri Blangpidie Gelar Upacara HUT Ke-77 MA, Dua Pegawai Dapat Penghargaan
Baca juga: Istri dan Pacar Tahanan Pasok Pistol ke Lapas Idi, Sembunyikan di Celana Dalam
Baca juga: Peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 di Lapas Narkotika Langsa Diawali Touring Sosial
Kompas.com: Cerita Lengkap Oknum Jasa Diduga Sodomi Bocah 16 Tahun di Jombang, Korban Ternyata Disekap di Hotel