Berita Nasional

Organda: Tinjau Ulang Pembatasan BBM Subsidi, untuk Angkutan Umum dan Barang Agar Tak Dibatasi

Agar tidak ada pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite subsidi untuk transportasi publik.

Editor: Ibrahim Aji
SERAMBINEWS.COM/ROMADANI
Antrean panjang untuk pengisian solar di SPBU Lueng Bata, Banda Aceh. 

Kyatmaja mengatakan, kendaraan berat jarak jauh bisa menggunakan solar sekitar 300 liter sampai 400 liter solar.

Lalu, untuk kendaraan golongan kedua dinilai masih mungkin bisa menggunakan 200 liter per hari.

Dia mencontohkan, dengan 200 liter solar maka truk besar dapat menempuh jarak antara 400 kilometer (Km) sampai dengan 600 Km.

“Kalau untuk kendaraan lintas yang sehari bisa 800 Km. Jadi butuh 2 hari untuk menyelesaikan pekerjaan,” ucap Kyatmaja.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, belum ada kepastian soal penerapan pembatasan pembelian solar subsidi melalui QR Code.

Sebab, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi. Selain itu, proses pendaftaran juga masih terus dibuka.

Terkait pembatasan BBM solar bersubsidi, Irto menyebut, belum ditentukan waktu mulai implementasinya.

“Harapannya bisa segera,” ucap Irto.(*)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Organda Minta BBM Subsidi untuk Transportasi Umum dan Angkutan Barang Tak Dibatasi"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved