TERUNGKAP Fakta-fakta Putri Candrawathi Jadi Tersangka: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati

Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

Editor: Amirullah
Kolase/Istimewa
Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati 

Penulis: Nuryanti

SERAMBINEWS.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersebut berdasarkan penyelidikan dan bukti terbaru yang ditemukan Polri.

Sebuah rekaman CCTV di lokasi kejadian mengungkap titik terang kasus pembunuhan berencana tersebut.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," jelasnya.

Baca juga: TERUNGKAP Polri Temukan Seluruh Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Buk PC Tersangka Baru


Belum Ditahan karena Alasan Sakit

Putri Candrawathi masih belum ditahan setelah menjadi tersangka.

Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," ujarnya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.

"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," imbuh dia.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Gelagat Mencurigakan Buk PC di TKP Terekam CCTV

Keberadaan Putri Candrawathi Saat Ini

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Agung Budi, Jumat.

Pada Kamis (18/8/2022), sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.

Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto 1
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).


Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," terang Agung.

CCTV Tunjukkan Putri Terlibat Rencana Pembunuhan

Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.

Andi menyampaikan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," beber Andi.

Irjen Ferdy Sambo dan istri
Irjen Ferdy Sambo dan istri (IST)

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Diberitakan Wartakotalive.com, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Saat ini, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.

Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: VIDEO VIRAL Bapak Petani Nekat Melintasi Lapangan saat Upacara Berlangsung Sambil Bawa Pakan Ternak

Baca juga: Ternyata Teh Hijau Dapat Bantu Kurangi Gula Darah dan Peradangan Usus Lho

Baca juga: TERUNGKAP Polri Temukan Seluruh Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Buk PC Tersangka Baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved