Berita Jakarta

Istri Sambo Ikut Rencanakan Pembunuhan, Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: bakri
KOLASE SERAMBINEWS.COM / IST
Ibu PC Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Sangkaan pasal tersebut seusai timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka.

Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Ini pasal yang disangkakan ke Putri," ujar Andi Rian.

Tidak ditahan

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa meski sudah jadi tersangka, Putri tidak ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.

Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter.

Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch(IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi keputusan kepolisian menetapkan Putri jadi tersangka.

Menurutnya, kinerja kepolisian telah menjawab keraguan masyarakat atas sengkarut kasus yang sudah berproses 40 hari itu.

"Jadi pertama kita harus mengapresiasi kerja Timsus dan Insut yang semula masyarakat skeptis, ternyata telah tuntas dengan kinerja timsus yang telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk Bu Putri," kata Sugeng.

Selain itu, Sugeng juga menyoroti bertambahnya daftar polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved