Berita Jakarta

Istri Sambo Ikut Rencanakan Pembunuhan, Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: bakri
KOLASE SERAMBINEWS.COM / IST
Ibu PC Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

JAKARTA - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti jika Putri berada di lokasi saat Brigadir J tewas ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyebut penetapan tersangka Putri dilakukan dengan berdasar dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Namun lanjut Brigjen Andi Rian, salah satu alat bukti yang jadi pegangan penyidik untuk menetapkan Putri tersangka merupakan rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Gelagat Mencurigakan Buk PC di TKP Terekam CCTV

Baca juga: Jejak Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Jadi Tersangka Kasus Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

"Kemudian berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kedua bukti elektronik berupa CCTV baik yang di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang didapatkan dari DVR pos satpam," kata Andi.

Dari hasil rekaman CCTV itu terekam keberadaan Putri Candrawathi sebelum insiden penembakan berlangsung.

Putri Candrawathi kata dia, terekam saat berada di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, hingga di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Hal itu menjadi petunjuk kalau Putri Candrawathi selama rangkaian tewasnya Brigadir J selalu ada di lokasi dan disebut melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan.

"Ini lah yang menjadi circumstantial evidance atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," kata dia.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.

Putri Chandrawati disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sangkaan pasal tersebut seusai timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka.

Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Ini pasal yang disangkakan ke Putri," ujar Andi Rian.

Tidak ditahan

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa meski sudah jadi tersangka, Putri tidak ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.

Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter.

Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch(IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi keputusan kepolisian menetapkan Putri jadi tersangka.

Menurutnya, kinerja kepolisian telah menjawab keraguan masyarakat atas sengkarut kasus yang sudah berproses 40 hari itu.

"Jadi pertama kita harus mengapresiasi kerja Timsus dan Insut yang semula masyarakat skeptis, ternyata telah tuntas dengan kinerja timsus yang telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk Bu Putri," kata Sugeng.

Selain itu, Sugeng juga menyoroti bertambahnya daftar polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Menurutnya, banyaknya anggota polisi yang tersandung kasus Brigadir J bukan sesuatu yang mengejutkan.

“Setelah bertambah lagi 83 orang yang diduga terlibat di dalam dugaan pelanggaran kode etik dan juga obstruction of justice bukan sesuatu yang apa mengejutkan.

Itu adalah satu proses penyidikan yang profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya.

Dengan ditetapkannya Putri Chandrawati sebagai tersangka, maka saat ini sudah ada lima orang yang jadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka itu adalah eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Chandrawati yang merupakan istri Sambo.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Tribun Network/igm/abd/wly)

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Baru di Kasus Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum Buk PC Merasa Di-prank

Baca juga: Kamaruddin Ungkap Isi Chat Brigadir J ke Putri Candrawathi: Peringatkan Buk PC Waspada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved