Berita Aceh Barat
Jaksa Masih Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lab Bahasa di Aceh Barat
"Belum ada tersangka lain, masih tiga orang yang menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung kepada Serambinews.com...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Belum ada tersangka lain, masih tiga orang yang menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung kepada Serambinews.com, Sabtu (20/8/2022).
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat, hingga Sabtu (20/8/2022), masih menetapkan tiga tersangka dan belum ada tersangka lain, dalam kasus korupsi pembangunan gedung Lab Bahasa pada Kantor Dinas Pendidikan Aceh Barat tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 3,4 miliar dari dana Otsus.
Kejari Aceh Barat, pada Selasa (16/8/2022) telah menetapkan tiga tersangka masing-masing YD, YS dan DS, mereka terlibat dalam kasus tindak pidana pembangunan gedung laboratorium Bahasa Inggris dan Bahasa Arab, pada Kantor Dinas Pendidikan setempat tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 3,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, terindikasi kerugian negara sekitar Rp 258 juta dari dana Otsus.
"Belum ada tersangka lain, masih tiga orang yang menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung kepada Serambinews.com, Sabtu (20/8/2022).
Sebelumnya, Kejari Aceh Barat, Firdaus menyebutkan, bahwa selama proses penyidikan pihak Kejaksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan tersebut.
Selain itu, juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim BPKP Provinsi Aceh Nomor: SR-1455/PW01/5/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang didasarkan dari penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe, dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan.
Pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan laboratorium Bahasa Arab dan Inggris.
Baca juga: Jaksa Tuntut Najib 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Libatkan Mantan PM Malaysia
Berdasarkan hal tersebut, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 258.689.731,00.
Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh dan setelahnya dilakukan penahanan.
"Tersangka kita tahan setelah kami lakukan pemeriksaan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, terhadap tersangka YD dan DS kami lakukan penahanan," jelasnya.
Sementara untuk tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Meulaboh, dikarenakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Sedangkan tersangka YD dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit stroke ditambah DM berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di rumah sakit, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota.
Kemudian terhadap tersangka YS, tim penyidik belum dapat melakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih ditahan dalam perkara lain di Kabupaten Aceh besar.
"Tapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Aceh Barat, setelah tersangka YS tidak lagi ditahan di Aceh Besar, kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan penahanan tsk YS," ujarnya.
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Tersangka YD merupakan PPK pada kegiatan pembangunan Lab Bahasa Arab dan Inggris tahun 2020.
Tersangka YS merupakan direktur dari PT Bina Yusta Az Zuhri yang merupakan penyedia dalam pekerjaan tersebut.
Tersangka DS merupakan pihak yang meminjam perusahaan PT Bina Yusta Az Zuhri.
Tersangka YD, DS dan YS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan, guna mempermudah proses penyidikan.
Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dalam proses penyidikannya tindakan tim penyidik dalam menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Lab Bahasa Arab dan Inggris ini.
"Hal tersebut juga menjawab pertanyaan publik mengenai proses penyidikan yang dilakukan, karena tim penyidik harus cermat dan terukur dalam menentukan tindakan yang kami lakukan, serta kami menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP telah kami terima.(*)
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor