Korupsi

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebelumnya EH telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil dengan

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe, limpahkan berkas perkara korupsi pengadaan kapal Singkil 3 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (19/8/2022) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (19/8/2022).

Berkas perkara yang dilimpahkan tersangkanya ialah EH Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020.

Pelimpahan perkara dengan tersangka EH dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe.

Sebelumnya EH telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil dengan sumber anggaran dana alokasi khusus (DAK) Afirmasi tahun 2018 sejak 12 Mei 2022.

JPU Subulussalam Limpah Ulang Berkas Kasus Korupsi Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Dalam kasus itu EH juga ditahan sejak 23 Mei 2022 di Rumah Tahanan Kelas II B Singkil.

"Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini, melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan EH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan Ditolak, JPU Kembali Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pasar Tradisional Subulussalam ke PN

Berdasarkan laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 354.767.413.

Sehari sebelumnya Kejari Aceh Singkil, juga telah limpahkan berkas perkara T dalam kasus yang sama ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

T merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku penyedia jasa pengadaan kapal penumpang Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil dengan sumber anggaran DAK Afirmasi tahun anggaran 2018.

Tersangka T sama dengan EH dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Pada tahun 2018 Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil mendapat kegiatan pengadaan kapal penumpang sumber dana DAK tahun 2018.

Nilai pekerjaan pengadaan kapal yang populer disebut Kapal Singkil 3 itu, sebesar Rp 1.186.773.000.

Pelaksana pengadaan kapal penumpang adalah CV Dewi Shinta. Dalam pelaksanaannya CV Dewi Shinta mendapatkan dukungan dari perusahaan PT Maju Bangkit Indonesia Grup.

"Kapal tersebut dari awal serah terima sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak dan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya," ujar Budi Febriandi.(*)

MAG Aceh Tengah Gelar Pelatihan Melengkan, Bupati Shabela: Upaya Pelestarian Adat Gayo

Cara Mudah Mendeteksi Nomor HP Pelaku Penipuan, Jangan Sampai Jadi Korban!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved