Internasional
Jaksa Tuntut Najib 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Libatkan Mantan PM Malaysia
Sejumlah jaksa mendesak pengadilan tertinggi Malaysia untuk memenjarakan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak selama 12 tahun terkait mega-korupsi
Kuala Lumpur - Sejumlah jaksa mendesak pengadilan tertinggi Malaysia untuk memenjarakan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak selama 12 tahun terkait mega-korupsi lembaga investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), Jumat (19/8/2022).
Di hari kedua persidangan, Jaksa terus melanjutkan dakwaan mereka terhadap Najib meski eks PM Malaysia itu mengklaim tak mendapatkan proses persidangan yang adil.
"Najib telah gagal membuktikan keraguan yang masuk akal pada kasus penuntutan dan oleh karena itu ...harus dihukum," kata jaksa pemerintah V.
Sithambaram kepada pengadilan.
"Ketidakjujuran pemohon sudah terbukti," ucapnya menambahkan.
Di awal persidangan, penasihat hukum utama Najib, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan kepada hakim bahwa kliennya itu telah memecat setengah tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan kemarin, Hisyam bahkan memohon hakim agar dapat izin keluar persidangan lebih cepat karena tak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan.
Meski begitu dalam persidangan hari ini, Hakim Kepala Maimun Tuan Mat tetap menyuruh jaksa untuk melanjutkan argumentasi mereka.
Maimun sebelumnya mengatakan bahwa setiap penundaan dalam proses pengadilan ini merupakan pemborosan dana publik.
Baca juga: Najib Razak Makin Populer, Sinyal ‘Comeback’ ke Dunia Politik
Baca juga: Skandal Korupsi 1MDB, Pengadilan Kuatkan Vonis Bersalah Eks PM Malaysia Najib Razak
Ia juga menyatakan "keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak suatu pihak.
" Sementara itu, Najib menyatakan "sangat keberatan" tentang bagaimana pengadilan memaksa pengacaranya untuk melanjutkan persidangan meskipun dia meminta izin pulang lebih cepat untuk mempersiapkan pembelaannya.
Najib menganggap langkah hakim ini membuat dirinya tidak memiliki pendampingan hukum yang maksimal dan tepat.
"Hak saya untuk hidup, kebebasan, dan hak atas pemeriksaan yang adil dipertaruhkan," katanya.
Sementara itu, seorang pengacara yang tidak terlibat dalam persidangan, Sankara Nair, menilai bahwa pengajuan banding dan pembelaan Najib ini dimaksudkan untuk menggagalkan proses pengadilan sepenuhnya.
Tak Bisa Mencalonkan Diri