Pembunuhan Brigadir J
Pengacara Putri Chandrawathi Akui Kena "Prank" Skenario Busuk Ferdy Sambo Istrinya
Sebagai kuasa kuasa hukum, kata Patra, dirinya memegang asas saling percaya, sehingga dia mempercayai pernyataan kliennya itu.
SERAMBINEWS.COM - Kuasa Hukum Putri Chandrawathi A Patra M Zen, angkat bicara soal terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Dia mengaku tertipu atas klaim pelecehan yang ditudingkan Putri terhadap Brigadir J.
"Jadi yang mau saya sampaikan ini, saya pun diberikan informasi yang keliru. Ya kalau bahasa sekarang kena prank juga lah," kata Patra dalam tayangan yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hulum Indonesia (YLBHI) periode 2006-2011 itu mengatakan, Putri memberikan informasi yang keliru kepadanya.
Sebagai kuasa kuasa hukum, kata Patra, dirinya memegang asas saling percaya, sehingga dia mempercayai pernyataan kliennya itu.
• Kamaruddin Ungkap Pemicu Utama Brigadir J Dibunuh: Ferdy Sambo Ketahuan Simpan yang Cantik-cantik
"Nah bahwa ternyata saya juga kena prank belakangan baru tahu kan. Baru tahunya apa? Ternyata memang tidak ada peristiwa atau pun unsurnya tidak terpenuhi kan, dibilang oleh Bareskrim," kata dia.
Patra mengaku, dirinya baru mengetahui kebohongan kliennya setelah polisi menghentikan penyidikan laporan pelecehan yang dibuat Putri dengan terlapor Yosua.
Seperti diketahui pasangan suami istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Sementara Putri menjadi tersangka per Jumat (19/8/2022).
Selain Sambo dan Putri, tiga orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
• TERUNGKAP Sosok di Balik Skenario Ferdy Sambo, Punya Posisi Ini di Polri
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Butuh waktu sekitar satu bulan bagi kepolisian mengungkap kebenaran kasus ini. Sebelumnya, narasi yang beredar, Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa itu mulanya disebut karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Namun, seiring dengan berjalannya penyidikan, polisi memastikan bahwa tak ada adu tembak di rumah Sambo. Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/FAKTA-Ditetapkannya-Ibu-PC-Istri-Ferdy-Sambo-Tersangka-CCTV-saat-Kejadian-hingga-Sakit.jpg)