Berita Kutaraja

Polda Aceh Sigap Tindaklanjuti Arahan Kapolri Jenderal Listyo, Bongkar 11 Kasus Perjudian

"Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian,” beber dia.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Dok Humas
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap dan membongkar 11 kasus perjudian di Bumi Serambi Mekkah.

Hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, terkait komitmennya memberantas praktik perjudian, baik pelaku, bandar, maupun yang membekinginya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyampaikan, saat ini kasus perjudian menjadi perhatian khusus pihaknya.

Hal ini mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat terkait kasus tersebut.

Ia menjelaskan, terhitung sejak Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.

"Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian,” beber dia.

Baca juga: Megah bak Istana, Inilah Rumah Milik Bos Judi Online di Deli Serdang, Sering Didatangi Pejabat

“Lalu, pasca arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi berhasil diungkap," ungkap Winardy.

Alumni Akpol 1998 itu berharap, adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar lingkungannya agar segera ditindak dan diproses.

"Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya,” imbau dia.

“Tidak usah takut ada yang membekingi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," tegas Kabid Humas Polda Aceh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved