Dosen Non-PNS Aceh Ikut Rakernas, Unjuk Rasa di Istana Negara, Minta Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Organisasi ini meminta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tanpa tes.

Penulis: Misbahuddin | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Dosen Non PNS Aceh minta diangkat jadi PPPK. 

Organisasi ini meminta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tanpa tes.

Laporan Misbahuddin | Banda Aceh 

SERAMBINEWS COM, BANDA ACEH - Delegasi dosen Non-PNS dari berbagai perguruan tinggi di Aceh ikut rapat kerja nasional di Jakarta. 

Agendanya berdelegasi menemui Presiden Jokowi di Istana Negara

Rakernas Ikatan Dosen Tetap Non-PNS (IDTNPNS) tersebut mengagendakan pertemuan dengan pemangku kepentingan di level nasional.

Organisasi ini meminta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tanpa tes.

Ketua IDTNPNS Wilayah Aceh, Jalaluddin, ST, MA, AWP, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Minggu (21/8/2022). 

Baca juga: Pilu! Bertahun-tahun Mengabdi Jadi Tenaga Honor, 2 PPPK Guru Meninggal Dunia Sebelum Dilantik

Jalaluddin menyebutkan ratusan massa tergabung dalam Ikatan Dosen Tetap Non-PNS RI dan Forum Dosen Tetap Bukan PNS PTKIN Kemenag RI akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 21-24 Agustus.

"Kita akan menyampaikan surat terbuka berisi sejumlah tuntutan, salah satunya minta diangkat menjadi PPPK tanpa tes," ujar Jalaluddin.

Selama ini, menurut Jalaluddin MA, perguruan tinggi tempatnya bekerja dan mengabdi tidak pernah membeda-bedakan.

Dosen non-PNS, juga mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri dan berkontribusi lebih tinggi.

"Tapi karena status kami yang honorer bukan dan PNS juga bukan, membuat beberapa hak tidak bisa terpenuhi.

Padahal tugas dan tanggung jawab kami sama dengan dosen PNS," katanya.

Baca juga: Inilah Perbedaan yang Paling Mencolok antara PPPK dan CPNS, Soal Gaji dan Jatah Cuti

Dosen tetap Non-PNS sampai saat ini belum memiliki kejelasan status kepegawaian karena tidak termasuk ASN PNS dan bukan pula sebagai ASN PPPK.

Tetapi diakui oleh Peraturan perundangan Undang-Undang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved