Berita Pidie
Gila! Pria Aceh Utara Ini Tega Cabuli Anak Kandung, Modus Beri Pengobatan Keperawanan Manjakani
Pria M merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur itu dengan dalih memberikan pengobatan tradisional untuk keperawanan bernama manjakani.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Penyidik memeriksa pria M yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri di Ruang Sat Reskrim Polres Pidie, Minggu (21/8/2022).
“Atau di saat korban di bawa jalan-jalan pelaku M yang merupakan ayah kandung korban," ujarnya.
Sebut Iptu M Rizal, atas perbuatannya itu, saat ini M telah ditahan di sel Polres Pidie.
Penyidik menjerat M dengan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.
Baca juga: Polisi Tahan Kakek Umur 75 Tahun Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Korban Tetangga Pelaku
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 juntho Pasal 47 juntho Pasal 48 juntho Pasal 49 juntho Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)