Berita Aceh Tamiang
Polisi Tahan Kakek Umur 75 Tahun Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Korban Tetangga Pelaku
“Kita menghindari warga salah paham, karena tidak ditahan nanti ada pemikiran kasusnya tidak ditangani,” ungkapnya.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polsek Kualasimpang Polres Aceh Tamiang langsung menahan AB (75), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua bocah perempuan, Kamis (14/10/2021).
Kapolsek Kualasimpang, Iptu Ontin Panjaitan menjelaskan, penahanan ini didasari beberapa alasan yang berkaitan untuk kelancaran proses penyidikan.
“Selain untuk kepentingan penyidikan, penahanan ini juga untuk mencegah reaksi negatif warga terhadap tersangka,” kata Ontin, Kamis (14/10/2021).
Tidak dipungkirinya, aksi tersangka membuat sebagian warga gerah dan marah, sehingga bila tidak ditahan akan berdampak buruk terhadap institusi Polri.
“Kita menghindari warga salah paham, karena tidak ditahan nanti ada pemikiran kasusnya tidak ditangani,” ungkapnya.
Selain itu terang dia, polisi mencegah tersangka melarikan diri. Sebab beredar informasi keluarga berupaya mengungsikan tersangka ke luar kota.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 3 Predator Anak, Terancam 150 Kali Cambuk, Begini Kronologisnya
AB, kakek 75 tahun yang sebelumnya dilaporkan mencabuli dua bocah perempuan, akhirnya sebagai tersangka.
Status tersangka ini ditetapkan penyidik pada Kamis (14/10/2021) sore, setelah melalui pemeriksaan panjang terhadap pelaku, korban, dan saksi.
“Termasuk kita berkoordinasi dengan jaksa, makanya pada hari ini status kasus ini kami naikkan,” kata Kapolsek Kualasimpang Iptu Ontin Panjaitan, Kamis (14/10/2021).
Ontin menjelaskan, penetapan tersangka ini sudah didukung bukti dan keterangan korban.
Menurut pengakuan korban, kejahatan ini dilakukan tersangka lebih satu kali di dalam rumah tersangka.,
“Lokasinya di dalam rumah, tapi tempatnya berpindah, misalnya ada yang di ruang tamu, ada yang di kamar tidur,” lanjut Ontin.
Baca juga: Tiga Napi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabur Saat Berkebun, Ketahuan Saat Penghitungan
Ontin membenarkan kalau berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang, selaput organ penting kedua korban masih dalam kondisi baik.
“Memang tidak sampai merusak organ penting korban, tapi tindakan tersangka sudah mengarah kepada kejahatan, apalagi korban masih di bawah umur,” lanjutnya.