Karomani Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
KPK menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menerima suap hingga sekitar Rp 5 miliar karena meluluskan calon mahasiswa baru
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menerima suap hingga sekitar Rp 5 miliar karena meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan Karomani sebagai tersangka suap.
“Seluruh penerimaan yang sudah kami jelaskan kurang lebih totalnya Rp 5 miliar,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).
Dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan tersebut, KPK menemukan aliran uang dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo dan Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan uang tersebut diduga bersumber dari keluarga calon mahasiswa yang lulus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) berkat keputusan Karomani. Uang tersebut telah dialihkan ke dalam bentuk lain.
“Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.
Selain itu, Karomani juga menerima suap dari orang tuacalon mahasiswa yang telah diluluskannya pada seleksi jalur mandiri sebesar Rp 603 juta.
Uang itu diberikan melalui seorang dosen bernama Mualimin.
Ia mendapatkan perintah dari Karomani untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa.
“Uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi, yakni Bandung, Lampung, dan Bali terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Dalam operasi itu, KPK menangkap 8 orang.
Setelah melakukan penyelidikan, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Rekor Unila Karomani, Wakil rektor I Bidang akademik Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Kemudian, Andi Desfiandi dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Rektor Universitas Lampung Karomani Tersangka Suap Penerimaaan Mahasiswa Baru
Kekayaan Rektor Unila Karomani Mencapai Rp 3,1 Miliar
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri memiliki harta kekayaan Rp 3.186.500.461 atau Rp 3,1 miliar.
Adapun Karomani terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Bandung dan Lampung. Dalam OTT ini, KPK menangkap 6 orang lainnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan Karomani pada 22 Maret tahun ini, harta kekayaannya pada periode 2021 itu, terdiri dari tanah hingga kas.
Dalam laporan tersebut, Karomani tercatat memiliki 9 bidang tanah dan bangunan, yakni tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung senilai Rp 82.320.000 dan tanah seluas 1.011 meter persegi di Kota Bandar Lampung senilai Rp 300 juta.
Kemudian, tanah seluas 400 meter persegi di Kota Lampung Selatan senilai Rp 59 juta, tanah seluas 72 meter persegi di Kota Serang senilai Rp 72 juta, serta tanah dan bangunan seluas 72 meter persegi di Kota Serang senilai Rp 130 juta.
Semua bidang tanah dan bangunan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
Selain itu, Karomani juga tercatat memiliki sejumlah bidang tanah yang berasal dari warisan antara lain, tanah seluas 2.796 meter persegi di Kota Pandeglang senilai Rp 148.800.000.
Kemudian tanah seluas 582 meter persegi di Kota Pandeglang seharga Rp 29.100.000 dan tanah seluas 1.517 meter persegi seharga Rp 53.095.000.
Selain itu, Karomani juga tercatat memiliki Honda Beat tahun 2010 seharga Rp 8 juta dan mobil merk Suzuki Baleno Sedan pada 2008 senilai Rp 95 juta.
Karomaini juga tercatat memiliki harta bergerak lain sebanyak Rp 91.100.000 dan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 2.594.955.262.
Dia tercatat memiliki utang sebanyak Rp 476.869.801. Dengan demikian, jumlah keseluruhan harta kekayaannya Rp 3.186.500.461.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan telah menangkap Karomani dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
OTT dilakukan di dua lokasi, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung dan berhasil mengamankan 7 orang termasuk Karomani dan pejabat kampus Unila.
KPK menyebut Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Saat ini, Karomani dan 6 orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
“KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Relawan Sebut Peluang Ganjar- Erick Semakin Terbuka
Baca juga: Opsi Reshuffle Masih Kecil, Wapres Pastikan Untuk Isi Pos Menpan-RB dan Wamenlu
Baca juga: Korut Bentuk Pasukan Buru Pencuri Gandum
Kompas.com: Rektor Unila Diduga Terima Suap hingga Rp 5 Miliar dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri