Kompolnas Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat Sebagai Anggota Polri
Soal desakan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ini seperti diutarakan salah satu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
"Tim khusus (Timsus) telah menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.
Timsus Polri, lanjut dia, menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," ujarnya.
Selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, seorang ART Kuat Maruf serta terkini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Baca juga: Ribuan Murid PAUD dan TK Pawai HUT Kemerdekaan
Baca juga: Karomani Rektor Unila Pasang Tarif Rp 100-350 Juta Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Baca juga: Yayasan Azzam Mulia Langsa Buka Peluang Kejar Paket A, B, C dan Pelatihan Tahfiz Quran
Kompastv: Kompolnas Desak Polri Pecat Irjen Ferdy Sambo dan Berharap Bisa Hadir dalam Sidang Kode Etik