Berita Politik

PAN Usul Mawardi Ali Calon Gubernur, Juga Enam Nama Calon Presiden

Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Aceh mengusulkan Ketua DPW PAN Aceh, Mawardi Ali, sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada 2024

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Mawardi Ali. 

BANDA ACEH - Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Aceh mengusulkan Ketua DPW PAN Aceh, Mawardi Ali, sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada 2024.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Sabtu (20/8/2022).

"Calon Gubernur Aceh, DPD PAN se-Aceh dan DPW PAN Aceh adalah Saudaraku Ir H Mawardi Ali," kata Ketua Steering Committee, Sulaiman Ali didampingi Ketua Organizer Committee, Syamsul Bahri SH membaca hasil rakerwil.

Sulaiman menyebutkan bahwa kegiatan rakerwil yang dibuka oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan tersebut menghasilan enam keputusan bersama.

Selain menetapkan calon Gubernur Aceh, peserta rakerwil juga menetapkan nama-nama calon presiden yang selama ini diperbincangkan masyarakat Aceh.

Ada enam nama tokoh yang lahir dalam rakerwil tersebut untuk kemudian dibawa ke rakernas pada 27 Agustus mendatang di Jakarta.

Yaitu: 1) Zulkifli Hasan, 2) Erick Thohir, 3) Anies Rasyid Baswedan, 4) Airlangga Hartarto, 5) Sandiaga Salahuddin Uno, dan 6) Ganjar Pranowo.

Sulaiman menyatakan, penetapan calon presiden dari PAN Aceh sedikit a lot, karena ada banyak nama tokoh yang muncul dari kabupaten/kota.

"Meskipun alot, tapi kita sepakati enam nama calon presiden usulan dari DPD-DPD.

Baca juga: Zulhas Tiba di Aceh, Disambut Ketua PAN Aceh Mawardi Ali dan Pengurus Harian

Baca juga: PAN Aceh Ingin Rebut Kemenangan pada Pemilu 2024, Lakukan Konsolidasi hingga Tingkat Desa 

Ke enam nama ini akan kita bawa ke rakernas guna ditetapkan satu nama oleh DPP," ucap Sulaiman.

Sedangkan keputusan lain bersifat internal, yaitu laporan kinerja pencalegan seluruh DPD kabupaten/kota se Aceh dan provinsi sudah harus ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2022 sesuai dengan ketentuan partai.

"Bagi kader yang maju sebagai calon kepala daerah diwajib maju caleg pada Pemilu 2024 pada tingkatan masing-masing," bunyi poin lainnya.

Bagian lain, laporan kinerja monitoring rekrutmen saksi harus sudah diselesaikan oleh masing-masing DPD selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2022.

"Sedangkan target perolehan kursi pada Pemilu 2024, DPR RI 2 kursi, DPRA minimal 10 kursi, dan DPRK 120 kursi," sebut Sulaiman Ali.

Target partai

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved